Maluku Utara, Halmahera Barat, 18 Maret 2025 – Isu penyelewengan dana penanggulangan bencana di Halmahera Barat kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp580 juta untuk penanggulangan bencana, yang baru sebagian—sebanyak Rp100 juta—disalurkan untuk operasional, menimbulkan tanda tanya mengenai sisa anggaran sebesar Rp480 juta. Kasus ini diduga melibatkan dua tokoh, yaitu Wawan MT. Ali, Kaban BPBD Halmahera Barat, dan Eliyas M. Nur, mantan Ketua PWI Halmahera Barat.
Rincian Pengajuan dan Dugaan Penyimpangan
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya, pengajuan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana alam, khususnya erupsi Gunung Ibu, mencakup honorarium harian sebesar Rp120 ribu per personel untuk 140 anggota TNI yang terlibat selama 63 hari. Dalam hal ini, pengajuan anggaran tersebut semula disetujui dengan total nilai Rp580 juta. Namun, dana yang sudah cair untuk operasional hanya mencapai Rp100 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan sisa anggaran sebesar Rp480 juta.
Tanggapan Hukum dari Praktisi
Praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., memberikan penjelasan bahwa ketidaksesuaian penyaluran anggaran tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika dana yang telah diusulkan tidak disalurkan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.
“Dalam konteks hukum, penyimpangan anggaran yang tidak tepat sasaran dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat,” jelas Oktovianus Leki, S.H.
Keterlibatan Eliyas M. Nur dan Implikasi pada Kebebasan Pers
Dalam perkembangan lain, saat pihak media mencoba melakukan klarifikasi terkait proses penyaluran anggaran, Wawan MT. Ali diduga mengandalkan peran Eliyas M. Nur sebagai pihak yang memberikan bantahan terhadap pertanyaan dari wartawan. Rekaman percakapan yang beredar menunjukkan bahwa Eliyas M. Nur sempat mempertanyakan sumber informasi wartawan, yang menimbulkan keprihatinan mengenai potensi intervensi terhadap kebebasan pers.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seorang wartawan berhak mendapatkan akses informasi secara bebas dan tanpa intimidasi. Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya netralitas dan independensi media dalam melaporkan fakta. Tindakan yang dinilai menghambat proses kerja pers ini patut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Tuntutan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai kalangan penegak hukum menuntut agar aparat yang berwenang segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kedua tokoh yang terlibat, yaitu Wawan MT. Ali dan Eliyas M. Nur, harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, penegakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BPBD menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Proses hukum yang adil dan tegas dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa mendatang. Tim/Red