Temuan KPK: Pengelolaan Dana Desa Masih Diwarnai Modus Korupsi

Jakarta, RadarTipikor — Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi.

Hal ini terungkap dalam Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar secara daring pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kumbul “menekankan pentingnya desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan perlunya pengawasan ketat untuk mewujudkan pelayanan prima dan kemakmuran bangsa.”

Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.

Meskipun dana desa mencapai Rp538 triliun sejak 2015 hingga 2023, angka kemiskinan di desa masih tinggi, mencapai 12% pada tahun 2023, jauh dari target nasional 8,5%-9%. Angka stunting juga masih mengkhawatirkan, mencapai 17,8% pada 2023.

Hasil survei IPAK BPS (2024) menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih koruptif dibandingkan perkotaan.

KPK mencatat 851 kasus korupsi di desa hingga 2022, melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Modus korupsi yang ditemukan meliputi penggelembungan anggaran (markup), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.

KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti KemendesPDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan untuk memerangi korupsi di desa.

Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan pada tahun 2021 telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia.

KPK berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dalam waktu 5 tahun ke depan untuk perlahan menghilangkan perilaku koruptif. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup