Halmahera Selatan, Radartipikor.id —Laporan masyarakat dari Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, terkait kasus korupsi dana desa telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Pada hari Sabtu, 06 April 2024.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa Alwince Maidi dan Bendahara Desa Leit Moseng yang diduga kuat terlibat dalam korupsi dana desa. Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi kepala desa di seluruh Indonesia, bukan hanya di Maluku Utara.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Barens Gahunting, angkat bicara mengenai permasalahan yang melibatkan masyarakat Desa Foya Tobaru yang memukul kepala desa.
Menurutnya, masalah ini harus dikaji secara menyeluruh untuk mengetahui akar permasalahannya. Pihak kepolisian setempat harus lebih teliti dalam melihat konteks masalah yang terjadi.
Salah satu akar permasalahan yang terungkap adalah ketidaktahuan masyarakat dan kepala desa tentang pembayaran gaji atau upah.
Hal ini menjadi buah bibir dan itulah yang kemudian memicu pemukulan terhadap kepala desa. Tindakan pemukulan tersebut, sayangnya, mendapatkan pengakuan dari sebagian masyarakat desa.
Namun, hal yang menarik adalah surat panggilan hanya ditujukan kepada lima belas orang saja, sementara ada polsek di wilayah setempat.
Gangguan polres bacan yang terus menerus mempengaruhi penanganan permasalahan di wilayah tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa polsek Gane Timur masih memiliki kelemahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di wilayahnya sendiri.
Polisi diharapkan dapat menjadi profesional dan netral dalam menangani setiap kasus, sekecil apapun, dan setiap warga masyarakat desa Foya Tobaru seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Logo kepolisian pada surat panggilan juga haruslah lengkap, bukan hanya setengah saja. Terhadap kelima belas orang yang dipanggil, terlihat bahwa penanganan seolah-olah dilakukan secara terburu-buru.
Hal ini perlu dievaluasi kinerja oknum anggota polsek Gane Timur dan polres Halmahera Selatan di Bacan.
Diharapkan Kapolda Maluku Utara segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum anggota polsek Gane Timur dan polres Halmahera Selatan di Bacan. Situasi yang terjadi sangat aneh namun nyata.
Kejadian pemukulan terhadap kepala desa Foya Tobaru hanya diproses terhadap lima belas orang, sementara harusnya seluruh masyarakat desa Foya Tobaru diikutsertakan dalam surat panggilan. (Dodi/Red)