Jakarta, RadarTipikor – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online. Selain itu, Polri juga berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil judi online.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 16 Januari 2025 bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang serius, sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum kolaboratif untuk mewujudkan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.”
PT AJP, yang bergerak di sektor properti dan mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menjadi saluran aliran dana hasil perjudian online yang dikelola melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan perjudian online yang dikelola oleh platform-platform ilegal seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar, yang digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss. Keuntungan dari hotel tersebut kemudian mengalir kembali ke rekening PT AJP dan FH, sehingga menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi berisiko dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain menyita uang senilai Rp 103,27 miliar, Polri juga menemukan aliran dana dari rekening yang dikelola oleh individu-individu lain berinisial OR, RF, MG, dan KB, yang terlibat dalam jaringan perjudian online. Pemberantasan ini diharapkan dapat memutuskan aliran dana ilegal dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi.
Brigjen Helfi “menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas perjudian online dan pencucian uang, guna menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan, serta mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.” (Amin Handoyo)