Oknum Wartawan Diduga Bekingi Polisi Koruptor dan Mafia BBM di Halmahera Selatan

Halsel, Maluku Utara – Publik digegerkan dengan viralnya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan sekaligus pendiri media online MimbarTimur.com, berinisial Sukri, yang ditengarai kuat membekingi praktik bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kayoa, Iswan Ali, di Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (31/05/25)

Iswan Ali, yang diketahui bertugas sebagai Kanit Intel Polsek Kayoa, diduga menjalankan praktik ilegal berupa distribusi dan penjualan minyak tanah bersubsidi dan solar tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ironisnya, aktivitas tersebut menggunakan nama sang istri, Ernawaty H. Hafid, sebagai kamuflase untuk mengelabui legalitas sebagai pangkalan BBM, padahal lokasi usahanya berada di dalam area pasar mennyalahgunakan fungsi ruko pedangan yang beralih fungsi jadi tempat penimbunan BBM Ilegal, dan berada di daerah padat penduduk—suatu hal yang melanggar aspek keselamatan publik dan ketentuan Undang-Undang, serta peran dan fungsi pasar.

Lebih mencengangkan lagi, Sukri, yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Iswan Ali, secara langsung mempertanyakan berita investigatif yang dipublikasikan oleh awak media lain terkait praktik ilegal ini. Dalam komunikasi telepon kepada tim investigasi, Sukri mencoba memprovokasi dan intimidasi dengan mempertanyakan alasan media menulis berita tersebut dan menyebut Iswan sebagai “saudara”-nya. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa Sukri menggunakan profesi kewartawanannya untuk mengintervensi kerja jurnalistik media lain yang mengungkap fakta pelanggaran hukum.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., menegaskan bahwa tindakan Sukri masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seorang jurnalis yang mencampuri urusan pemberitaan media lain untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, apalagi dengan tendensi melindungi pelaku kejahatan, berarti telah menyalahgunakan profesinya. Ini melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2. Oknum seperti ini seharusnya kembali belajar jurnalistik dari awal,” tegas Oktovianus.

Menurut Okto panggilan akrabnya. “Berdasarkan temuan di lapangan dan fakta hukum yang relevan terkait kasus ini, ada sejumlah regulasi yang patut diperhatikan. Terutama risiko K3, dan sanksi terkait penggunaan ruko/pasar pedagang untuk kegiatan penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi, khususnya di tengah pasar, pemukiman padat, atau wilayah pelabuhan, seperti yang terjadi di Desa Gurapin” ucapnya.

Oktovianus Leki, SH. Menjabarkan kepada wartawan Radar Tipikor tentang aturan hukum dan pelanggaran.

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b dan d:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pasal 55:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Mengatur distribusi BBM subsidi (seperti solar dan minyak tanah) yang hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.

Penyaluran dan penyimpanan BBM bersubsidi harus dilakukan oleh pihak resmi dengan izin niaga dari pemerintah.

3. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Penyaluran BBM:

Solar dan minyak tanah bersubsidi hanya dapat disalurkan melalui lembaga penyalur resmi dengan jarak aman dari pemukiman dan memenuhi standar keselamatan.

4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 480 KUHP (penadah barang hasil kejahatan):

Dikenakan pada pihak yang membantu atau menyembunyikan tindak pidana (dalam hal ini BBM ilegal), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menurutnya, terkait Resiko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3). Menggunakan ruko di tengah pasar atau wilayah padat penduduk/pelabuhan untuk penimbunan BBM mengandung risiko K3 berat:

1. Bahaya Kebakaran dan Ledakan. Solar dan minyak tanah sangat mudah terbakar.
Lokasi pasar dan pelabuhan memiliki kepadatan tinggi, sehingga potensi ledakan dapat menimbulkan korban massal.

2. Keracunan dan Polusi Udara. Uap BBM dapat menyebabkan gangguan pernapasan, terutama bagi lansia dan anak-anak.
Lingkungan pelabuhan yang sempit mempercepat penyebaran uap berbahaya.

3. Tidak Memenuhi Standar Keamanan. Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja, penyimpanan bahan kimia berbahaya (termasuk BBM) harus memiliki:

– Alat pemadam api
– Sistem ventilasi
– Penandaan bahaya
– Jarak aman dari aktivitas publik

Lanjutnya, dalam hal ini pelaku juga dapat di jerat dengan sanksi Administrasi, sanksi Etik dan Pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai UU Migas, KUHP, dan Perpres No. 191 Tahun 2014.

Maupun sanksi administratif
– Pencabutan izin usaha pangkalan BBM (jika terdaftar).
– Penyegelan lokasi oleh pihak kepolisian atau Pertamina.
– Dimasukkan dalam daftar hitam distribusi BBM bersubsidi.

Dalam hal ini Sanksi Etik juga harus diberikan kepada pelaku, jika dilakukan oleh aparatur negara (Polisi), bisa dijerat dengan, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

– Hukuman bisa berupa pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

– Pemeriksaan oleh Propam dan Paminal Mabes Polri.

 

Dijelaskan Ketua Forum Pers Malut (FPII) Junaedi Abdul Rasyid, terkait keterlibatan dan didukung oleh oknum wartawan, maka melanggar:

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 Larangan berpihak, ikut campur dalam pemberitaan, dan menyalahgunakan profesi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi etik dari Dewan Pers, termasuk pencabutan sertifikasi wartawan dan pencabutan izin media apabila terbukti menyalahgunakan wewenang jurnalistik.

Ditambahkan Oleh Okto. “Setiap pelaku yang berstatus Aparat Sipil Negara bisa juga dijerat dengan, Pasal 421 KUHP tentang, Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Negara” katanya.

Setiap pejabat atau aparat negara yang menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana.

Keterlibatan Iswan Ali, sebagai aparat kepolisian aktif, dalam praktik bisnis ilegal BBM juga mencoreng nama baik institusi Polri. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, tindakan seperti ini tergolong pelanggaran berat dan dapat dikenai:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sanksi etik berat oleh Divisi Propam dan Proses pidana atas pelanggaran hukum umum.

Sayangnya, hingga kini Paminal Polres Halmahera Selatan dinilai belum serius menyikapi laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersebut, dengan alasan jarak tempuh dan keterbatasan anggaran operasional.

Masyarakat Desa Gurapin baik tokoh masyarakat, agama dan pemuda, secara luas sudah mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan mendesak agar, Dewan Pers memeriksa status dan legalitas wartawan Sukri yang turut terlibat membenkengi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Divisi Propam Polri segera memanggil dan memeriksa Iswan Ali terkait dugaan bisnis BBM ilegal.

Kementerian ESDM dan Pertamina menertibkan distribusi BBM subsidi di daerah terpencil yang rentan disalahgunakan.

Penulis: Dodi SH, Nay.
Editor: Redaktur Jakarta

Catatan Pimpinan Redaksi Radar Tipikor :
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan seharusnya menjadi pelindung kebenaran, bukan justru menjadi tameng bagi pelanggar hukum. Ketika wartawan memihak kepada pelaku kejahatan, maka kemerdekaan pers itu sendiri yang diciderai.

📌 Laporan Investigasi Tim – Akan terus kami pantau dan update.

Array
Related posts
Tutup
Tutup