Dugaan Pelanggaran Ketua Panwascam Tobaru Alfons Gisisi Merangkap Tim Sukses Paslon 3 Jems-Jufri, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas

Halbar, Maluku Utara – Ketua Panwaslu Kecamatan Tobaru, Alfons Gisisi, diduga kuat merangkap sebagai tim sukses pasangan calon Jems Uang dalam upaya menggagalkan pasangan calon (paslon) lainnya, yakni pasangan DINAMIS. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan di lapangan mengenai ketidaktertiban pelaksanaan tugas Panwaslu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi media, istri Jems Uang, Mery Popala, dilaporkan melakukan praktik pembodohan masyarakat dengan membagikan buku rekening palsu. Buku tersebut diklaim berisi uang sejumlah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Namun, pada kenyataannya, masyarakat yang telah membayar Rp125 ribu untuk buku tersebut mendapati bahwa rekening tersebut kosong.

Selain itu, masyarakat juga menerima kartu biru bergambar Jems Uang dan Jufri Muhammad yang dijanjikan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas medis. Namun, ketika kartu tersebut dicoba, pihak fasilitas kesehatan menyatakan bahwa kartu tersebut tidak berlaku.

Saat bukti-bukti ini disampaikan dalam kampanye paslon DINAMIS di Desa Going, Panwascam Tobaru dan Panwaslu desa dilaporkan tidak mengambil tindakan apapun. Ketua Panwascam, Alfons Gisisi, menyatakan bahwa tindakan hanya akan diambil jika ada laporan resmi dari tim sukses paslon lain.

Ketua LSM Kibar Nusantara, Venli Sigar, SH., MH., mengecam keras sikap tidak profesional Panwascam dan Panwaslu di Tobaru. Venli menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terkait independensi pengawas pemilu.

“Oknum Panwascam yang diduga merangkap tim sukses merupakan bentuk pelanggaran berat. Panwaslu dan Bawaslu seharusnya bertindak netral dan tegas atas temuan ini, bukan menjadi penonton,” tegas Venli. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera memproses dugaan ini sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan warga Desa Going dan Desa Ibu, ada indikasi bahwa Panwascam dan Panwaslu di Tobaru memiliki hubungan erat dengan paslon Jems Uang. Warga melaporkan bahwa istri Jems Uang, Mery Popala, secara aktif mengunjungi rumah-rumah warga untuk menghalangi mereka menghadiri kampanye paslon DINAMIS.

“Meski bukti-bukti sudah disampaikan, Panwascam tetap tidak menindaklanjuti. Pernyataan Alfons Gisisi bahwa tindakan hanya diambil jika ada laporan dari tim sukses paslon lain menunjukkan adanya kronisme,” ujar salah satu warga.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, seorang anggota Panwaslu dilarang keras menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa Ketua Panwascam Tobaru merangkap sebagai tim sukses, maka ia dapat dijerat sanksi pidana dan pemberhentian dari jabatannya.

LSM Kibar Nusantara mendesak aparat hukum untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran ini. Venli Sigar menegaskan bahwa jika kasus ini terus dibiarkan, maka integritas proses Pilkada di Maluku Utara akan tercoreng.

“Masyarakat berhak mendapatkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Aparat hukum harus menegakkan keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” tutup Venli.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku. (Bersambung)

 

Jurnalis : Dodi

Editor : Redaktur

 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup