Diduga Main Mata! Bawaslu Halmahera Barat Disorot, Uang Serangan Fajar Paslon Jems Uang Jadi Misteri

Jailolo, Maluku Utara — Dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Halmahera Barat, temuan uang tunai beserta stiker pasangan calon (paslon) Jems Uang dan Jufri Muhamad oleh Panwaslu menjadi sorotan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Gakkumdu dan Bawaslu. Namun, hingga kini, masyarakat menilai tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Bawaslu terkait temuan tersebut. Kamis (28/11/24)

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimrod, belum memberikan pernyataan resmi meskipun beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Drs. Tito Tatoda, SH., MH., yang mendesak agar Bawaslu bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika tim sukses salah satu paslon sudah tertangkap tangan dengan barang bukti uang untuk serangan fajar, serta formulir dan stiker, sesuai aturan paslon tersebut harus didiskualifikasi dari pencalonan. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari Bawaslu, Panwaslu, maupun Gakkumdu,” tegas Tito.

Lebih lanjut, Tito menyoroti dugaan adanya “permainan” antara pihak Bawaslu, Panwaslu, dan KPU Halmahera Barat. Ia meminta Kapolda Maluku Utara segera memeriksa para pihak terkait untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran hukum atau integritas dalam proses ini.

Foto : Operasi tangkap tangan, dari team Jems Uang dan Jufri M. (Jujur) dan Sherly Laos.

 

Diketahui hasil penilaian dari Dasar Hukum Tindakan serangan fajar melanggar:

1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187A yang menyebutkan pemberi dan penerima uang atau materi lain dalam rangka memengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

2. Peraturan Bawaslu RI No. 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

 

Berdasarkan eKode Etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU wajib menjaga integritas dan independensi sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Hal ini dapat diberikan sanksi yang Bisa Diterapkan dengan diskualifikasi paslon apabila terbukti ada keterlibatan langsung dalam politik uang (UU Pilkada Pasal 73).

Pemberhentian atau sanksi hukum kepada anggota Bawaslu, Panwaslu, atau KPU yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan atau terlibat dalam pelanggaran.

Selain temuan uang tunai, Tito juga mengungkap dugaan praktik penipuan terkait pembagian buku rekening oleh Merry Popala, istri Bupati Halmahera Barat, yang diklaim berisi dana bantuan pendidikan. Ia meminta transparansi atas kasus ini, termasuk tindak lanjut temuan Panwaslu di Kecamatan Ibu.

Keputusan dan tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Tito juga mengingatkan, jika tidak segera ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat, terutama jika ada pihak yang merasa diabaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

(Bersambung)

Jurnalis : Dodi

Editor : Redaktur

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup