Halmahera Tengah, Weda — Ridwan Salidin sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah mendapat kecaman dan cibiran setelah menempatkan seorang Kepala Sekolah dari pangkat Golongan penata muda IId. Pengangkatan tersebut menuai kontroversi karena tidak diikuti dengan proses asesmen yang biasanya dilakukan untuk menemukan calon kepala sekolah yang berkualitas. Senin, 6 Mei 2024.
Seorang tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasan terkait penempatan Kepala Sekolah tersebut. “Bagaimana mungkin seseorang dengan pangkat Golongan IId yang belum mengikuti assessment dan pelatihan Guru Penggerak dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Padahal, ada banyak guru yang bersertifikat dan memiliki kompetensi yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Asesmen kepala sekolah di Kabupaten Halmahera Tengah biasanya dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan calon kepala sekolah yang berkualitas dari kalangan Guru Penggerak dan peserta asesmen. Namun demikian, adanya kemungkinan kepala sekolah terpilih bukan berasal dari Guru Penggerak dan peserta asesmen yang berpredikat tinggi, dapat memperlambat kemajuan mutu pendidikan dan menciptakan kepentingan-kepentingan tertentu.
Permendikbud nomor 40 tahun 2021 telah mengatur persyaratan terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah, seperti kualifikasi akademik minimal S1, sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, serta memenuhi syarat pangkat dan hasil penilaian kinerja guru. Kendati demikian, dalam kasus ini terdapat kontroversi terkait keputusan yang dinilai melanggar peraturan tersebut.
Perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kemdikbud) menyebutkan melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud bahwa kriteria seleksi kepala sekolah di Halmahera Tengah terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak.
Masyarakat berharap adanya kejelasan terkait proses pengangkatan kepala sekolah yang mengikuti aturan dan mempertimbangkan kualitas pimpinan kepala sekolah berdasarkan regulasi yang berlaku. Hal ini penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Halmahera Tengah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan.
Penulis : Dodi
Editor : Redaktur