Maluku Utara, Haltim — Desa Yawanli menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Faduli Maluku Utara untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya kalangan remaja. Program bertajuk “Mewujudkan Masyarakat Desa Yawanli Sadar Hukum” ini digelar pada Jumat, 1 November 2024, dengan partisipasi tokoh masyarakat dan ahli hukum.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua YLBH Faduli Malut, Mohtar S. Basrah; KBO Reskrim Polres Halmahera Timur, Ipda Soedharmono; serta akademisi dari Universitas Khairun Ternate, Rusdi Hasan, mantan Kabag hukum Pemda Halsel. Ketiganya menyampaikan pemahaman penting tentang hukum dan dampak dari perilaku menyimpang. Dalam kesempatan itu, Mohtar S. Basrah, alias Otha Basrah lawyer di salah satu perusahaan tambang, menegaskan peran YLBHI dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami hadir untuk membantu masyarakat agar memahami hak-haknya dan menghindari masalah hukum yang bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Kepala Desa Yawanli, Basri Tiabo, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini muncul sebagai respon terhadap tingginya kasus kenakalan remaja di desa. “Kami prihatin melihat remaja yang mulai terlibat tindakan melanggar hukum, seperti pencurian dan konsumsi minuman keras. Dengan adanya penyuluhan ini, kami harap mereka bisa memahami konsekuensi dari setiap tindakan tersebut,” tutur Basri.
Tak hanya teori, para narasumber juga mengajak para peserta untuk berdiskusi aktif dan berbagi pengalaman mengenai kasus-kasus yang kerap terjadi di lingkungan sekitar mereka. Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Timur juga turut hadir dan menyatakan dukungannya terhadap upaya ini sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Yawanli bersama YLBHI Faduli Malut berharap bahwa penyuluhan hukum dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Diharapkan, upaya ini menjadi langkah awal menuju desa yang aman dan bebas dari kenakalan remaja.
Penulis : Dodi