Aksi Kekerasan dan Bullying Guru di SMP IT Nurul Hasan Ternate Tuai Kecaman, Siswa Mengaku Dipukul dan Baju Robek

Ternate, Maluku Utara – Kasus kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang guru Bahasa Indonesia terhadap siswa kelas 9 di SMP Islam Terpadu (IT) Nurul Hasan, Ternate Selatan, mencuat pada Kamis, 3 Oktober 2024. Insiden yang terjadi di sekolah yang berlokasi di Jalan Makugawene, Kelurahan Tabona, Kota Ternate ini memicu kemarahan para siswa dan orang tua. Kamis (04/10/24).

Salah seorang siswa yang menjadi korban mengungkapkan, “Baju olahraga kami dirobek oleh guru Bahasa Indonesia, padahal kami sudah mendapat izin dan persetujuan dari wali kelas kami.” Para siswa sebelumnya mengumpulkan uang untuk memesan baju olahraga secara online. Ketika baju tiba, mereka pun mengenakannya di sekolah. Namun, tanpa alasan yang jelas, guru tersebut merusak baju mereka yang seharga Rp 170.000.

Tidak berhenti di sana, siswa tersebut juga menceritakan tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. “Guru itu menangkap dengan keras baju saya, mengangkat saya, dan membenturkan kepala saya ke tembok,” ujarnya dengan nada kesal dan kecewa.

Namun, Kepala Sekolah SMP IT Nurul Hasan, Ehmet Ahmad Hotib, membantah sebagian besar tuduhan tersebut. Menurutnya, “Baju itu hanya sedikit dirobek, tidak seperti yang dikatakan siswa.” Ia juga menambahkan bahwa guru yang bersangkutan, Roby, tidak bersedia menemui wartawan untuk klarifikasi, dan pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan di dunia pendidikan. Tindakan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun verbal, diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan dapat dijerat pidana. Selain itu, pelanggaran kode etik profesi guru juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017.

Saat ini, pihak orang tua siswa mendesak agar guru tersebut diberikan sanksi tegas dan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Dodi

Editor : Redaktur

Array
Related posts
Tutup
Tutup