Sidang Tuntutan Penganiayaan Santri di Kediri Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Jawa Timur. Kediri – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bintang Balqis Maulana (14), seorang santri asal Banyuwangi, yang dijadwalkan digelar hari ini (30/7), terpaksa ditunda. Penundaan ini memicu kekecewaan dari keluarga korban yang telah hadir di Pengadilan Negeri Kediri sejak pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana menjelaskan bahwa penundaan tersebut bukan karena pihaknya tidak siap, melainkan karena majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak lengkap. “Kami selaku penuntut umum sudah siap. Tuntutan untuk hari ini sudah kami siapkan. Majelis hakim tidak lengkap, namun tuntutan kami sudah siap,” jelas Nanda pada Selasa (30/7/2024).

Fenty, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan rasa kecewanya. “Kecewa kita datang jauh-jauh. Mendadak ditunda,” ujarnya. Meski kecewa, Fenty berharap agar jaksa memberikan tuntutan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakwa, mengingat penganiayaan yang dilakukan dinilai sangat tidak manusiawi. “Kita menuntut sesuai yang mereka perbuat. Kita mencari keadilan. Kita juga akan tuntut pihak ponpes dan pengurusnya,” tandasnya.

Dua terdakwa dalam kasus ini, M Aisy Afifuddin (19) dan M Nasril Ilham (18), seharusnya mendengarkan tuntutan dari jaksa hari ini. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, AK (17) asal Surabaya dan AF (16), telah menjalani sidang tuntutan pada 26 Maret 2024 dan masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang putusan, keduanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara pada 27 Maret 2024.

Kisah tragis ini berawal dari kematian Bintang Balqis Maulana, santri muda asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Jenazahnya ditemukan penuh luka lebam saat diantar pulang oleh pengurus Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (24/02) dinihari.

Mia Nur Khasanah (22), kakak korban, mengungkapkan bahwa awalnya pihak pesantren mengabarkan bahwa Balqis meninggal karena terjatuh di kamar mandi. “Awalnya dikabarkan meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Kami pun kaget. Saya langsung bergegas pulang ke kampung dari Bali,” ujarnya.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan empat senior korban sebagai tersangka pengeroyokan. Keempat kakak kelas korban adalah MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya. (Bayu)

Array
Related posts
Tutup
Tutup