Malut, Halmahera Utara, — Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara. Kepala Desa Mufadil Hi. Abdul Muthalib diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa (DD/ADD) senilai miliaran rupiah sejak menjabat dari tahun 2016. Bahkan, menurut sumber terpercaya, aparat hukum saat ini tengah bersiap melakukan penjemputan paksa terhadap Mufadil karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Senin, 21 April 2025.
Dalam investigasi tim media yang turun langsung ke lapangan, warga setempat membenarkan bahwa selama tiga periode kepemimpinannya, Mufadil tidak pernah transparan soal pengelolaan anggaran desa.
“Semenjak dia jadi kades dari 2016, tidak pernah ada laporan terbuka soal DD dan ADD. Pembangunan pun sangat minim dan banyak yang fiktif,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., yang mengecam keras tindakan kepala desa dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Bukti dan datanya jelas. Audit Inspektorat Halmahera Utara sudah pernah menemukan kejanggalan pada 2016–2017. Tapi, temuan itu justru dibekukan karena intervensi politik. Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” tegas Oktovianus.

Ia juga menyoroti adanya indikasi manipulasi APBDes yang disusun tanpa musyawarah desa serta penganggaran fiktif untuk lahan pribadi kades.
“Ini melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001. Kades bisa dijerat Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Salah satu kasus yang disorot adalah penganggaran pembebasan lahan pribadi kades pada tahun 2019 sebesar Rp175 juta, lalu kembali dianggarkan pada 2020 sebesar Rp104 juta. Namun hingga kini, tak ada bukti jual beli atau sertifikat lahan yang ditunjukkan.
Ketika dikonfirmasi, Kades Dodowo justru melempar tanggung jawab.
“Tanya saja ke Pak Wakil Bupati Kasman,” ujarnya singkat. Padahal, saat itu Kasman belum menjabat sebagai Wakil Bupati dan tidak mengetahui soal anggaran tersebut.
Oktovianus pun menduga, karena kedekatan politik antara Kades dan pejabat tertentu, Mufadil merasa aman dan kebal hukum.
“Jangan karena kedekatan politik lalu hukum diam. Korupsi anggaran negara adalah kejahatan berat dan tidak boleh ada pembelaan. Tak ada satu pun warga negara yang kebal hukum,” tegasnya geram.
Saat ini, masyarakat Desa Dodowo berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku utama serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari Pemda Halut, segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Bersambung – Tim Investigasi)
Penulis: Dodi SH. Nay
Editor: Redaktur Jakarta