Maluku Utara, Halsel – Pengabdian selama empat tahun di PT Obi Nickel Cobalt (ONC) berakhir dengan kekecewaan bagi Buhari Husen. Karyawan yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan kesehatan ini justru diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Alih-alih mendapat apresiasi atas dedikasinya, Buhari malah tidak menerima uang penghargaan sepeser pun.
Mengabdi dalam Sakit, Pulang Tanpa Hak
Buhari Husen, yang bekerja di bawah naungan PT Harita di Halmahera Selatan, mengalami kondisi kesehatan yang kian memburuk. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Marabose selama seminggu, lalu melanjutkan pemulihan di rumah dengan kontrol medis rutin setiap dua hari sekali.
Meski ingin tetap bekerja, kondisi tubuhnya tidak lagi memungkinkan. Demi kesehatan, ia akhirnya memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2024 kepada pihak Sumber Daya Manusia (SPF). Namun, keputusan tersebut justru menjadi awal dari permainan aturan yang merugikan dirinya.
SPF menetapkan masa tunggu satu bulan sebelum pengunduran diri disetujui. Buhari yang masih dalam masa pemulihan meminta agar waktu tersebut dipersingkat menjadi satu minggu, tetapi permintaannya ditolak mentah-mentah. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati bahwa pengunduran dirinya berlaku dalam waktu 15 hari.
Selama masa tunggu tersebut, Buhari tetap menjalankan pekerjaannya dengan kondisi tubuh yang belum sepenuhnya pulih, bahkan harus bolak-balik ke klinik.
Keputusan Berubah-ubah, Hak Tak Diberikan
Saat tanggal 15 Oktober 2024 tiba, Buhari yakin bahwa hari itu adalah hari terakhirnya bekerja. Namun, ketika menanyakan statusnya, pihak SPF justru berdalih masih harus berkoordinasi dengan HR. Buhari yang tak ingin berlama-lama dalam ketidakpastian akhirnya menemui HR langsung pada 18 Oktober 2024. Baru saat itu ia diberitahu bahwa surat pengunduran dirinya telah resmi dikeluarkan sejak 15 Oktober 2024.
Merasa dipermainkan, Buhari hanya meminta kejelasan soal tiga hari kerja tambahan dari 16-18 Oktober. Namun, jawaban yang ia dapat lebih mengejutkan: hari-hari tersebut tidak akan dibayar.
“Kami hanya membayar gaji dan BPJS, tidak ada uang penghargaan,” ujar perwakilan HR, Irwan. Menurutnya, uang pisah hanya diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dengan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Serikat Buruh: Ini Bukan Resign, Ini PHK!
Sekretaris Wilayah Serikat Buruh Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai keputusan PT ONC melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa seorang karyawan dapat mengundurkan diri tanpa harus menunggu persetujuan perusahaan.
Menurutnya, PT ONC justru telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Buhari, bukan sekadar menerima pengunduran dirinya. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana PHK seharusnya dilakukan dengan prosedur pemanggilan karyawan sebanyak satu hingga tiga kali sebelum dinyatakan sah.
“Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh PT ONC. Artinya, pengunduran diri Buhari bisa dianggap batal demi hukum,” tegas Sofyan, Selasa (18/02/25), saat dihubungi via WhatsApp.
Jika statusnya berubah menjadi PHK, maka PT ONC wajib membayarkan hak-hak Buhari, termasuk:
✔️ Uang pesangon
✔️ Uang penghargaan masa kerja
✔️ Uang cuti yang belum diambil
✔️ Hak-hak normatif lainnya
Namun hingga kini, hak-hak tersebut tak kunjung diberikan.
Garda Serikat Buruh Nusantara Ajukan Bipartit
Karena merasa haknya dirampas, Garda Serikat Buruh Nusantara bergerak cepat dengan mengajukan perundingan bipartit sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
“Kami berharap penyelesaian ini bisa dilakukan secara damai, tetapi jika perusahaan tetap menolak memberikan hak Buhari, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Sofyan.
Sementara itu, Buhari juga berharap Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Halmahera Selatan turun tangan mencari solusi atas perlakuan tidak adil yang ia alami.
Kasus ini bukan hanya soal seorang pekerja yang kehilangan haknya, tetapi juga cerminan bagaimana perusahaan memperlakukan tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. Apakah ini akan menjadi contoh buruk bagi pekerja lainnya? Ataukah keadilan akan berpihak pada Buhari?
Jurnalis: Dodi SH, Nay.
Editor: Redaktur Jakarta