Maluku Utara, Halsel — Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto S.I.P., CHRMP, selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, menghadapi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Militer TNI dalam bisnis gelap di Halmahera Selatan. Selasa (17/06/25)
Berdasarkan investigasi lapangan dan wawancara dengan sejumlah narasumber, Kopda Ardan Ardiansyah (anggota Polisi Militer) dan Dedy Ginting (anggota Kodim Labuha) diduga kuat terlibat dalam. Peredaran Sianida Ilegal, Kerjasama dengan pengusaha tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, termasuk pemasok bernama Voni/Ivon. Jaringan Miras Cap Tikus, Keterlibatan sebagai bandar dan distributor minuman keras jenis cap tikus yang didistribusikan hingga Ternate menggunakan cool box penyimpanan ikan. Pendanaan Mencurigakan, Pembangunan kost-kosan mewah di Pulau Bacan oleh Dedy Ginting yang diduga tidak sebanding dengan gaji resmi TNI.
Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,
“Polisi Militer TNI tidak akan pernah menutup-nutupi suatu perkara. Kita akan selalu transparan, akuntabel, dan terbuka. Jika ada oknum TNI terbukti bersalah, proses hukum akan berjalan sesuai aturan militer dan pidana umum”.

Beliau juga menyoroti sinergi dengan aparat sipil, “Untuk pelaku sipil, yang menangani kepolisian. Jika ada oknum TNI, kami yang bertindak”.
Hal ini menunjukkan, Pelanggaran Hukum dan Kode Etik terkait Dugaan tindakan oknum tersebut melanggar sejumlah aturan. UU No. 34/2004 tentang TNI, Pasal 39: Larangan prajurit terlibat bisnis ilegal atau menyalahgunakan jabatan. Pasal 65: Sanksi pidana penjara hingga pemecatan bagi pelanggar berat. Kode Etik Keprajuritan, Penyalahgunaan fasilitas militer (kendaraan dinas, seragam) untuk kepentingan pribadi. Kolusi dengan jaringan kejahatan terorganisir (tambang ilegal, peredaran miras). UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas, Penyalahgunaan kendaraan dinas untuk distribusi miras.
Berdasarkan aturan TNI, oknum terbukti bersalah berpotensi menerima.
1. Sanksi Disiplin Militer: Penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau pemecatan.
2. Sanksi Pidana:
– Hingga 20 tahun penjara untuk peredaran miras (UU Minol).
– Pidana berat untuk peredaran bahan berbahaya (Sianida) tanpa izin.
3. Pemulihan Aset: Penyitaan aset hasil tindak pidana (kost mewah, kendaraan pribadi).
Praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., mendesak tindakan cepat. “Institusi TNI jangan sampai dicemarkan oknum yang memanfaatkan pangkat untuk bisnis haram. Bagaimana mungkin polisi militer yang seharusnya menjaga hukum malah menjadi pelaku?”.
Diharapkan Komitmen POM TNI, Pemeriksaan intensif terhadap Kopda Ardan Ardiansyah, Dedy Ginting, dan mantan anggota POM Edy. Segera Audit kekayaan untuk melacak sumber dugaam pembangunan kost-kosan dan kepemilikan aset tidak wajar. Koordinasi dengan Polri, BNN, dan Kejaksaan untuk penyelidikan terpadu.
Kasus ini mengancam reputasi TNI sebagai institusi penjaga kedaulatan hukum. Mayjen Yusri menegaskan.
“Stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Setiap ancaman terhadap ketertiban umum harus ditindak tegas”.
POM TNI di bawah kepemimpinan Mayjen Yusri Nuryanto menunjukkan keseriusan memberantas pelanggaran internal. Proses hukum transparan yang dijanjikan menjadi ujian bagi akuntabilitas institusi. Hasil investigasi ini dinantikan sebagai bukti komitmen TNI menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam ketertiban umum” (Menkopolkam RI, Budi Gunawan).
Jurnalis: Dodi SH. Nay.
Editor: Redaktur Jakarta