Maluku Utara, Jailolo– Dibalik gemerlap lampu kamera dan hiruk-pikuk pemberitaan, tersembunyi kisah yang mengiris: yang diduga seorang oknum wartawan iNews TV, Ismail Sangaji Wartawan Halmahera Barat terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran etika jurnalistik dan intervensi ilegal. Kasus ini tak hanya mengancam kariernya, tetapi juga mempertanyakan integritas insan pers di Maluku Utara. Semua bermula dari 6 Maret 2025, percakapan panas pada pukul 21.33 WIT, yang berujung pada ancaman proses hukum. Sabtu (08/03/25)
Wartawan, Kasat Narkoba, dan Minuman Haram di Bulan Suci, Bulan Ramadan 2025 seharusnya menjadi momen sakral. Tapi di baliknya, beredar laporan mengejutkan: minuman keras (miras) masih beredar bebas. Iptu Mirna Oramali, Kasat Narkoba Polres Halmahera Barat, menjadi sorotan. Namun, alih-alih fokus pada tugas, namanya justru terlibat dalam drama yang lebih gelap.
Menurut sumber terpercaya Radar Tipikor, Ismail Sangaji – oknum wartawan iNews TV yang dikenal dekat dengan oknum aparat – diduga membangun narasi sepihak untuk “melindungi” kinerja Iptu Mirna. Padahal, Radar Tipikor telah mempublikasikan investigasi soal lambannya penanganan miras ini. Ismail pun bereaksi keras.
Isi Percakapan 6 Maret 2025 – 21.33 WIT
Ismail Sangaji
(IS): “Ngonì, ada tulis kasat Narkoba Halbar kah?”
Dodi SH Nay (D): “Iyo.”
IS:”Ada bukti? Kalau nggak ada, ini bisa jadi fitnah!”
D: “Saya bertanya balik: atas kapasitas apa Anda mencampuri pekerjaan media lain?”
Percakapan memanas. Ismail disebut mengalihkan topik dengan tuduhan tak berdasar: “Ada laporan percakapan Anda dengan Kasat Narkoba mengarah ke pemerasan!” Dodi, Pimpinan Redaksi Radar Tipikor, menantangnya: “Tunjukkan bukti hukumnya! Jangan asal vonis!” Ismail menutup ponsel. Tapi rekaman suara itu menjadi senjata.
Intervensi vs Independensi – Pelanggaran Etik di Meja Hukum, Menurut Oktovianus Leki, S.H. (Praktisi Hukum): “UU Pers jelas: Pasal 5 UU No. 40/1999 melarang intervensi antarmedia. Jika Ismail tak bisa membuktikan tuduhannya, ini pelanggaran etik berat. Saya sarankan dia mengikuti kembali pelatihan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan memahami Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang Independensi!”
Fakta mengejutkan: Ismail Sangaji ternyata tidak memiliki kartu pers yang valid. Profil WhatsApp-nya memang memajang foto dengan headphone bertuliskan “iNews TV”, tetapi identitas profesionalnya dipertanyakan.
Dua Sisi Medali – Antara Pembelaan dan Pembuktian
Iptu Mirna Oramali, melalui kuasa hukumnya, membantah semua tuduhan: “Saya fokus pada tugas. Jika ada oknum yang memanipulasi pemberitaan, itu di luar kendali kami.”
Sementara itu, Radar Tipikor telah mengantongi bukti:
1. Transkrip lengkap percakapan Ismail-Dodi.
2. Laporan masyarakat soal peredaran miras selama Ramadan.
3. Segera surat resmi Dewan Pers Maluku Utara yang meminta klarifikasi oknum wartawan iNews TV.
Menuju Meja Hijau – Ancaman Pasal Pencemaran Nama Baik Pasal 310-311 KUHP mengintai Ismail jika tuduhannya tak terbukti. Oktovianus Leki menegaskan: “Hukum tak pandang bulu. Jika tidak ada bukti pemerasan, Ismail bisa dipidana karena pencemaran nama baik. Ini ujian bagi seluruh insan pers: jangan sampai oknum merusak martabat profesi!”
Oknum wartawan yang mengaku saru iNews TV belum memberikan pernyataan resmi. Upaya Radar Tipikor menghubungi Ismail Sangaji pun sia-sia – ponselnya terus diabaikan.
Pesan Redaksi:
“Kami berkomitmen pada prinsip accountability dan fairness. Seluruh fakta dalam pemberitaan ini telah melalui verifikasi ketat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Proses hukum akan menjadi penilai akhir.”
Bersambung…(Tim Investigasi Khusus Radar Tipikor – Melacak Jejak, Menegakkan Keadilan)
Tim Redaksi: Radar Tipikor Jakarta