Skandal Kumpul Kebo Kades Kakaraino Marwin Dehe dengan Rut Layang Belum Sah Tapi Kuasai Pemerintahan Desa

HALTIM, TEROPONG MALUT — Skandal panas mengguncang Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur. Kepala Desa Kakaraino, Marwen Dehe, diduga kuat hidup bersama secara ilegal dengan seorang perempuan bernama Rut Layang—yang belum sah secara hukum maupun agama sebagai istrinya. Parahnya, hubungan gelap ini sudah terjadi sejak istri sah Kades, almarhumah Endang Luhukai, masih hidup dalam kondisi sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Senin (12/05/25)

Informasi yang dihimpun dari masyarakat, Rut Layang telah tinggal serumah dan berperilaku seperti istri sah. Ia bahkan disebut-sebut mengendalikan seluruh kebijakan kepala desa, termasuk urusan anggaran dana desa! Rut Layang, yang belum memiliki status hukum, bahkan telah tercantum secara resmi sebagai Ketua PKK Desa Kakaraino. Sementara, masyarakat mengutuk tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum negara, hukum adat, dan norma agama.

“Kami di desa ini bingung, bagaimana bisa perempuan yang belum menikah secara sah justru jadi ibu PKK dan pegang anggaran desa. Ini bukan hanya pelecehan terhadap aturan, tapi juga mencoreng adat dan nilai agama Kristen yang kami anut!” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Menurut Pasal 284 KUHP, perbuatan kumpul kebo termasuk perzinahan dan dapat dipidana. Dalam perspektif hukum adat dan agama, tindakan ini sangat tercela dan merusak moral sosial masyarakat. Apalagi jika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.

Lebih lanjut, Rut Layang diduga bukan hanya mengatur rumah tangga Kades, tetapi juga secara aktif ikut mengatur pencairan dan penggunaan Dana Desa. Bendahara desa disebut tidak pernah memegang langsung dana, karena uang langsung dikendalikan oleh Kades dan diserahkan kepada Rut Layang. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan bantuan sosial malah diduga digunakan untuk membeli skincare, mobil, perhiasan, dan memenuhi keinginan pribadi Rut Layang.

Ironisnya, Ketua Adat dan tokoh masyarakat desa justru bungkam. Diduga, adanya hubungan kekeluargaan dengan Kades membuat pelanggaran hukum dan norma ini sengaja dibiarkan.

“Ini jelas bentuk intervensi liar! Rut Layang bukan istri sah tapi sudah atur dana desa, belanja kebutuhan desa, bahkan kuasai kepala desa. Ini bukan sekadar urusan pribadi, ini perusakan sistem pemerintah desa!” tegas Oktovianus Leki, S.H., praktisi hukum yang menyoroti kasus ini.

Tak berhenti di situ, Oktovianus mendesak keras Polres Halmahera Timur dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera memeriksa:

  • Kepala Desa Marwen Dehe
  • Rut Layang (diduga istri simpanan)
  • Bendahara Desa Kakaraino

Modus dan tanda tanda korupsi pada kasus ini mencakup indikasi korupsi belanja perahu giop tanpa transparansi dan pemotongan hak penerima BLT sebanyak 21 orang.

“Aparat hukum jangan cuma tunggu gaji! Turun ke lapangan, periksa fisik dan audit dana desa. Ini perintah Presiden Prabowo dan atensi seluruh lembaga penegak hukum. Kalau hukum tetap diam, rakyat akan bangkit!” kecam Oktovianus Leki, S.H.

Masyarakat menilai, supremasi hukum di Halmahera Timur kian melemah. Bukannya melindungi hak warga, hukum justru seolah tunduk pada kekuasaan lokal yang disalahgunakan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menghancurkan tatanan pemerintahan desa dan menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

#SaveKakaraino #BongkarKumpulKebo #TangkapKadesDanIstriSimpanan #AdatBukanMainan

Penulis: Dodi SH. Nay

Editor: Jakarta


Ingin versi ringkas untuk media sosial atau video script?

Array
Related posts
Tutup
Tutup