Maluku Utara, Ternate – Sebuah skandal besar mencuat dari Pelabuhan Feri Bastiong, Ternate. Dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh PT ASDP Bastiong semakin menguat setelah seorang wartawan berinisial DST diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang tukang ojek bernama Iksan. Mirisnya, pemukulan ini diduga kuat merupakan upaya menutupi kebobrokan dalam tubuh ASDP. Minggu (02/03/25)
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari (2/3/2025) sekitar pukul 12:19 WITA. Korban DST, seorang wartawan investigasi, tengah menuju Pelabuhan Feri Bastiong menggunakan sepeda motor. Saat tiba di pelabuhan, tiba-tiba terdengar teriakan keras dari seseorang yang diduga Iksan, seorang tukang ojek yang sering mangkal di lokasi tersebut.
Tidak terima dengan respons DST, Iksan kemudian melontarkan makian dengan kata-kata kasar. DST yang berusaha menenangkan situasi justru mendapat serangan brutal—helm dilemparkan ke kepalanya dari belakang, menyebabkan luka yang cukup serius. Kejadian ini disaksikan langsung oleh aparat TNI Angkatan Laut dan petugas Karantina Pelabuhan yang langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan kuat muncul bahwa aksi pemukulan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar: upaya membungkam wartawan yang tengah menginvestigasi dugaan korupsi berjamaah di PT ASDP Bastiong.
Dugaan Korupsi di PT ASDP Bastiong
Sumber menyebut bahwa sebelum kejadian pemukulan, wartawan DST bersama timnya pernah turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi adanya pelanggaran prosedur bongkar muatan kapal. Ada indikasi bahwa kendaraan yang melintas menggunakan jasa ASDP tidak melalui prosedur timbangan negara yang telah ditetapkan, berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Bahkan, kasus ini diduga telah masuk ke Unit Reskrim Polres Kota Ternate. Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa kasus ini terkesan ‘membeku’ dan tak ada tindak lanjut? Apakah ada pihak yang sengaja menghambat pengungkapan kasus ini?
Langkah Hukum dan Tindakan Kepolisian
Merespons insiden ini, praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., menegaskan bahwa pemukulan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut. “Ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Kapolsek Kota Ternate Selatan harus segera bertindak, dalam 1×24 jam pelaku harus diamankan!” tegasnya.
Menurut Okto permasalahan ini bisa digunakan dasar hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain:
- Pasal 170 KUHP – Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
- Pasal 351 KUHP – Penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, kasus dugaan korupsi di PT ASDP Bastiong juga berpotensi melanggar:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Desakan Publik: Bongkar Skandal ASDP!
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga mendesak Kapolda Maluku Utara, Midi Siswoko, untuk segera turun tangan mengusut kasus ini, baik terkait dugaan korupsi di ASDP maupun dugaan keterlibatan oknum yang mencoba menghalangi kerja jurnalis.
Jika benar ada upaya sistematis untuk membungkam wartawan dengan kekerasan, maka ini adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Siapa dalang di balik skandal ini? Benarkah ada mafia di tubuh ASDP?
(Bersambung… Investigasi Berlanjut!)
Jurnalis: Dodi, SH. Nay.
Editor: Redaktur Jakarta