Seorang Anggota DPRD Koltim 2024 Terancam Tidak Dilantik Akibat Kasus Korupsi 

Kalimantan Tengah. Sampit, 3 Juni 2024 — Kasus hukum yang menjerat Ketua KONI Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Ahyar Umar, mencuat dan mengancam posisinya sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih periode 2024-2029. Meski demikian, Ahyar masih bisa dilantik pada 14 Agustus 2024 jika pengadilan belum memutuskan bersalah.

“Menurut saya, yang bersangkutan tetap bisa dilantik sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan negeri. Yang bersangkutan akan menghadapi proses pembuktian kebenaran dalam persidangan,” kata Muhammad Rifqi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Sabtu (1/6/2024).

Ahyar Umar terpilih sebagai anggota DPRD Kotim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 3.846 suara yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kotim. Nama-nama calon anggota DPRD Kotim terpilih akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah dan dijadwalkan akan dilantik pada 14 Agustus 2024 oleh Pengadilan Negeri.

“Nama yang bersangkutan bisa masuk dalam SK Gubernur yang didasari atas penetapan hasil perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kotim terpilih yang sudah KPU Kotim laksanakan pada 2 Mei 2024 lalu. Selama putusan pengadilan belum ditetapkan maka belum bisa dilakukan penggantian antarwaktu (PAW),” jelas Rifqi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Kotim pada Jumat (31/5/2024). Ketua KONI Kotim bersama Bendahara KONI Kotim dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dana hibah untuk KONI Kotim yang digelontorkan Pemkab Kotim melalui APBD Kotim mencapai total Rp30 miliar lebih dari tahun 2021 hingga 2023. Kejati Kalteng menegaskan bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun 2023.

Di hari yang sama, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur sepakat membawa Ahyar Umar ke persidangan adat melalui Basara Hai. Keputusan ini diambil setelah rapat internal DAD Kotim pada Jumat (31/5/2024). Halikinnor, Ketua Umum DAD Kotim sekaligus Bupati Kotim, menyatakan bahwa Ahyar bisa dikenakan pasal sala basa atau pencemaran nama baik atas pernyataan pembelaannya yang ditayangkan di salah satu media.

“Kami akan menuntut siapapun yang berani menuduh Bupati Kotim terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tanpa bukti. Sebab isu miring yang diciptakan dalam beberapa hari ini membuat gejolak cukup besar di kalangan masyarakat akar rumput,” kata Gahara, Wakil Ketua DAD Kotim.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Ahyar Umar baik di KONI maupun DPRD Kotim, serta implikasi hukum yang akan mempengaruhi langkah politik di daerah tersebut. (Maya/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup