HALTENG – Aksi heroik datang dari Bripka Sanif, Bhabinkamtibmas Desa Goeng dan Desa Nur Weda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Tanpa rasa takut, ia secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas air bersih milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah.
Bripka Sanif dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap proyek yang hingga kini mangkrak sejak tahun 2023. Menurutnya, pembangunan fasilitas air bersih yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Desa Goeng hingga kini tak kunjung difungsikan.
“Saya sangat kecewa dan marah melihat proyek air bersih yang sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Dari awal pembangunan tidak ada papan informasi proyek, tidak diketahui siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan dari sumber dana apa,” ungkap Bripka Sanif kepada awak media, Selasa (6/8/2025).
Ia menambahkan, sebagai anggota Polri, dirinya memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan menindak setiap bentuk dugaan tindak pidana, termasuk korupsi. “Saya ini polisi Republik Indonesia. Membongkar penyimpangan dana negara yang merugikan rakyat adalah bagian dari tugas kami,” tegasnya.
Proyek air bersih yang terbengkalai ini diduga kuat sarat penyimpangan. Meski telah dianggarkan sejak tahun 2023, hingga Agustus 2025 fasilitas tersebut belum juga difungsikan. Ironisnya, masyarakat sama sekali tidak tahu siapa kontraktor pelaksananya karena pihak rekanan tidak pernah berkoordinasi atau melapor ke pemerintah desa.
Pernyataan Bripka Sanif pun menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari praktisi hukum Maluku Utara, Oktovianus Leki, S.H. Dalam keterangannya kepada media, Oktovianus mengecam keras aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengambil langkah tegas atas dugaan praktik korupsi berjamaah di Dinas Perkim Halteng.
“Saya minta Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak tutup mata. Ini dugaan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Segera panggil dan periksa oknum kontraktor proyek air bersih di Desa Goeng. Negara jangan terus dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Oktovianus.
Ia menegaskan, dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga dibawa ke ranah persidangan. “Saya akan pastikan kasus ini dikawal baik di kepolisian maupun di kejaksaan hingga dibuka di pengadilan. Jangan ada lagi kejahatan yang berlindung di balik proyek pemerintah,” tegasnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dari tim media kepada Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf, menemui jalan buntu. Nomor kontak wartawan justru diblokir oleh pihak bersangkutan, memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Masyarakat Desa Goeng menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bripka Sanif yang telah berani bersuara demi kepentingan publik. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menyatakan bahwa langkah Sanif adalah cerminan nyata dari semangat Presisi Polri yang berpihak kepada rakyat.
“Salut untuk Bapak Sanif, satu-satunya aparat yang betul-betul membela masyarakat kecil seperti kami. Semoga semua polisi bisa seperti beliau,” ujar salah satu warga setempat.
Dalam konteks ini, tugas Bripka Sanif sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana salah satu tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengadaan proyek pemerintah wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk kewajiban transparansi dengan pemasangan papan informasi proyek.
Jika terbukti ada unsur korupsi dalam proyek tersebut, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
(Tim Investigasi)
Jurnalis: Dodi SH. Nay
Editor: Redaktur Jakarta