Makassar – Kasus calo pendaftaran taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang menyeret empat oknum polisi, semakin terkuak dalam persidangan. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar, dengan modus menjanjikan jalur khusus bagi peserta yang gagal seleksi tingkat provinsi.
Fakta mencengangkan ini terungkap melalui kesaksian tiga anggota polisi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/1/2025). Ketiga saksi, yaitu Munawir dan Andi Ainul dari Polres Bulukumba serta Ali Munawar dari Mabes Polri, mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Dalam persidangan, saksi Munawir mengaku dihubungi oleh seorang anggota Brimob bernama Subhan, yang menawarkan bantuan kepada peserta gagal seleksi Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar. Informasi ini kemudian diteruskan kepada rekannya, Andi Ainul, yang menyatakan bahwa ada calon peserta bernama Andi Fatmasari berminat.
“Subhan bilang DP-nya Rp 1 miliar dan memberi nomor rekening istrinya untuk transfer. Saya teruskan informasi ini ke Pak Ainul,” ujar Munawir.
Namun, janji Subhan untuk mengembalikan uang jika peserta tidak lolos ternyata tak ditepati sepenuhnya. “Kesepakatan awalnya uang kembali 100 persen jika gagal, tapi sampai sekarang belum kembali sepenuhnya,” lanjut Munawir.
Setelah uang muka ditransfer, pihak Fatmasari bersama Gonzalo diarahkan ke Jakarta untuk bertemu saksi Ali Munawar, yang diduga memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak lain.
Sementara itu, saksi Andi Ainul mengakui bahwa uang sebesar Rp 1 miliar dikirimkan melalui rekening istrinya sebelum diteruskan kepada Subhan. “Fatmasari meminta rekening tanpa nama ‘Andi’, jadi saya gunakan rekening istri,” ungkapnya.
Saksi Ali Munawar, yang merupakan pengawal Kapolri, menyebut dirinya hanya memperkenalkan Subhan kepada seorang warga sipil bernama Purnomo. “Katanya mereka punya kuota khusus, itu informasi dari Purnomo,” ujarnya.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak satu pun dari mereka terlibat sebagai panitia resmi seleksi Akpol. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan uang Rp 4,9 miliar yang disebutkan dalam kasus ini.
Dalam sidang yang sama, terdakwa Andi Fatmasari membantah sebagian pernyataan saksi, terutama terkait klaim kuota jalur khusus. “Ada yang benar, tapi ada juga yang tidak. Saya punya rekaman yang menunjukkan posisi Rp 3 miliar aman,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. “Kondisikan seluruh saksi untuk hadir,” tegas hakim sebelum menutup persidangan.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan oknum kepolisian dalam praktik ilegal yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Keempat polisi yang terlibat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jurnalis: Andi Sapo
(Tim Redaksi)