Rektor Universitas Halu Oleo Diduga Langgar Regulasi dan Lakukan Plagiarisme

Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025 – Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara mengajukan tuntutan terhadap Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., atas dugaan pelanggaran regulasi serta kasus plagiarisme yang dinilai mencederai integritas akademik dan tata kelola universitas.

Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme

Forum tersebut mengajukan enam tuntutan utama terkait kepemimpinan Rektor UHO:

  1. Pelanggaran Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017
    Rektor UHO diduga melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri. Pasal 6 peraturan tersebut mengamanatkan bahwa tahapan penjaringan bakal calon rektor harus dimulai paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga 18 Maret 2025—atau 4 bulan 16 hari sebelum akhir masa jabatan—belum ada proses penjaringan yang dilakukan, termasuk:

    • Pembentukan panitia
    • Pengumuman penjaringan
    • Pendaftaran bakal calon
    • Seleksi administrasi
    • Pengumuman hasil penjaringan
  2. Pencabutan Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO
    Statuta Universitas Halu Oleo tahun 2025 diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI. Padahal, statuta merupakan dokumen fundamental yang harus disusun dengan melibatkan senat universitas.
  3. Pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2012 dalam Pemilihan Rektor 2025-2029
    Pemberlakuan aturan ini bertujuan agar 121 anggota senat UHO periode 2023-2027 tidak kehilangan hak suara dalam proses pemilihan rektor.
  4. Dugaan Plagiarisme oleh Rektor UHO
    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tanggal 15 April 2021 serta temuan Ombudsman RI, Prof. Muhammad Zamrun F. diduga melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Ombudsman menilai bahwa plagiarisme tersebut masuk dalam kategori berat dan telah merekomendasikan agar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan sanksi tegas.
  5. Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Rektor UHO
    Dengan adanya dugaan pelanggaran Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan plagiarisme yang terbukti, Forum Mahasiswa meminta pencabutan gelar guru besar serta pemberhentian Prof. Muhammad Zamrun F. dari jabatannya sebagai rektor.
  6. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor
    Forum Mahasiswa juga mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi RI untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor guna menjamin netralitas dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029 serta mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan intervensi terhadap senat universitas dan perubahan komposisi senat yang tidak sesuai prosedur.

Jika terjadi perdebatan terkait pencabutan Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025, Forum Mahasiswa menekankan bahwa langkah paling adil adalah mengusut tuntas kasus dugaan plagiarisme, mencabut gelar akademik rektor, serta memberhentikan jabatannya.

Salah satu akademisi UHO, Prof. La Ode Muhammad Aslan, menyatakan bahwa kasus dugaan plagiarisme ini mencuat setelah 30 Guru Besar UHO melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Ombudsman RI.

Pihak Ombudsman RI menegaskan bahwa Menteri Ristekdikti harus memberikan sanksi tegas terhadap rektor yang terbukti melakukan plagiarisme, termasuk pencabutan gelar akademik dan pemberhentian dari jabatannya.

Tuntutan ini diharapkan dapat mengembalikan integritas akademik dan tata kelola Universitas Halu Oleo, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merusak dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

 

Amin Handoyo/Dodi

Array
Related posts
Tutup
Tutup