Paser, Kalimantan Timur — hingga sekarang belum selesai sengketa lahan oleh PT Jasa Tambang Nusantara (JTN) yang diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut disebut menggali tambang batu bara tanpa membebaskan seluruh lahan yang dimiliki warga. 15 Juni 2024.
Warga setempat mengklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang membentang di tiga desa, yakni Desa Jemparing, Desa Bukit Saloka, dan Desa Krayan Sentosa. Kuasa hukum warga yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Paser, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa puluhan warga telah memiliki tanah tersebut untuk perkebunan sawit dengan luas bervariasi antara dua hingga empat hektare per orang. Paulinus mendampingi sepuluh orang warga dengan total kepemilikan tanah sekitar 20 hektare. “Itu berpuluh-puluh tahun tinggal di situ,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024.
Sekitar empat tahun lalu, PT JTN mulai melakukan kegiatan tambang di wilayah tersebut. Beberapa tanah telah diganti rugi, namun banyak warga yang mengaku tanah mereka belum dibebaskan. Paulinus mengutip Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang menyebut perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membebaskan lahan sebelum memulai penambangan. “Ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Akibat aktivitas penambangan itu, banyak pohon sawit yang ditanam warga tumbang dan layu, sehingga tidak bisa dipanen. Selain itu, kolam genangan air mengitari area perkebunan, membuat warga kesulitan mengakses lahan mereka. “Jangankan mau panen sawit yang mereka tanam, sekarang untuk masuk ke lokasi mereka sudah tidak bisa,” tambah Paulinus.
Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, Paulinus mengaku telah membuat laporan ke Kepolisian Resor Paser.
Manajer Humas PT JTN, Muhamad Azmi Azaki, membantah tuduhan bahwa perusahaannya menambang tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan warga. Dia mengklaim bahwa mekanisme pembebasan lahan telah dilakukan sebelum memulai aktivitas penambangan. “Sebelum melakukan kegiatan atau mengeluarkan instruksi kerja kepada kontraktor di lahan tersebut,” ujar Azmi kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Penulis : Maya S.
Editor : Redaktur