Polri Tindak 794 Kasus Narkoba dalam Enam Hari Pertama Juni 2024

Jakarta — Dalam enam hari pertama bulan Juni 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menindak 794 kasus kejahatan narkoba dan bahan adiktif di seluruh negeri. Jumlah penindakan cenderung meningkat setiap harinya, mengundang pertanyaan apakah masyarakat harus bersenang hati dengan tindakan tegas kepolisian atau justru miris melihat tingginya angka kasus yang ditangani.

Data ini terungkap dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 09.30 WIB. Peningkatan penindakan terlihat mulai tanggal 2 hingga 3 Juni, sedikit menurun pada tanggal 4, namun kembali meningkat hingga 6 Juni 2024.

Penindakan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama 32 polda, kecuali Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Gorontalo yang tidak melaporkan penindakan kasus narkoba. Polda Metro Jaya mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 119 kasus.

Jumlah tersangka yang ditindak mencapai 426 orang. Polri terus mendalami peran mereka dalam jaringan narkoba, baik sebagai eksportir, importir, produsen, bandar, pengedar, kurir, maupun pemakai. Ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, menanti mereka yang terbukti bersalah.

**Warga Diminta Terlibat Berantas Narkoba**

“Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari artikel di laman www.tribunnews.com pada Jumat, 7 Juni 2024.

Salah satu penangkapan yang menyita perhatian adalah Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod alias Sulaiman, seorang bandar narkoba asal Thailand. Chaowalit ditangkap di sebuah penginapan di Badung, Bali, pada Kamis, 30 Mei 2024, setelah pacarnya melapor ke polisi usai bertengkar serius dan terluka.

“Memang dia ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional yang ada di Myanmar. Jadi mereka ada jaringan internasional Thailand – Australia, artinya itu memang salah satu bandarnya, salah satu bosnyalah,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, seperti dikutip dari artikel di laman www.tirto.id pada Minggu, 2 Juni 2024.

Selain itu, Bareskrim Polri mengerahkan tim untuk menangkap bandar besar Fredy Pratama yang kabarnya bersembunyi di Thailand. Fredy Pratama dikenal sebagai bos pengedaran narkoba di Asia Tenggara. “Sesuai dengan pembicaraan, pihak Thailand akan membantu kita untuk menangkap Fredy Pratama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, seperti dikutip dari artikel di laman www.tribratanews.com pada Senin, 3 Juni 2024.

**Pusiknas dan Upaya Polri dalam Penindakan Kriminal**

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) di bawah Bareskrim Polri. Pusiknas didukung oleh sistem Piknas yang mendukung kinerja Polri dalam pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pelayanan data kriminal internal dan eksternal Polri untuk mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup