Polres Halbar Diminta Warga Segera Tangkap Kadis Perindagkop Halmahera Barat Demisius Boki atas Dugaan Penganiayaan

Malut, Halmahera Barat – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, berinisial DR, di Kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Selasa, 7 Januari 2025, mendapat perhatian serius dari masyarakat dan praktisi hukum. Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius Boky, bersama seorang stafnya, diduga terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan tersebut. Rabu (08/01/25)

Praktisi hukum, Oktovianus Leki, S.H., mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, penganiayaan terhadap DR yang dilakukan secara terang-terangan di lingkungan kantor pemerintahan merupakan pelanggaran berat dan mencederai citra pelayanan publik.

“Saya, Oktovianus Leki, S.H., sebagai praktisi hukum, menegaskan bahwa kejadian ini adalah tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Terlebih, tindakan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Aparat kepolisian harus segera mengambil langkah tegas untuk menangkap kedua pelaku, termasuk Demisius Boky selaku kepala dinas, yang diduga memimpin aksi ini,” ujar Oktovianus.

Berdasarkan video rekaman yang menjadi bukti utama, kejadian tersebut bermula ketika korban, DR, mendatangi kantor Dinas Perindagkop untuk mengurus keperluan masyarakat. Namun, tanpa alasan jelas, korban diduga dianiaya oleh dua ASN, termasuk Demisius Boky. Kejadian itu terjadi pada jam kerja di dalam kantor dinas.

Oktovianus menambahkan bahwa tindakan hukum harus segera dilakukan untuk mencegah konflik lebih lanjut, terutama dari pihak keluarga korban. “Saya meminta kepada Kapolres Halmahera Barat dan Kasat Reskrim agar segera menangkap pelaku. Jangan biarkan mereka bebas berkeliaran, karena ini dapat memicu kemarahan dari keluarga korban. Kita adalah negara hukum, dan kasus ini harus diselesaikan di meja hijau tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah daerah di Halmahera Barat agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.

Menurut hukum yang berlaku, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 170 KUHP berlaku dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasus ini.

 

Jurnalis: Dodi

Editor: Redaktur Jakarta

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup