Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) gubernur, wali kota, dan bupati yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Tito menegaskan bahwa meski tidak ada larangan bagi Pj untuk maju Pilkada, mereka harus mengundurkan diri karena status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN). 11 Juni 2024.
“Boleh maju, tetapi risiko mundur, berhenti jadi ASN. Kalau menang, kalau kalah? Nganggur. Sudah kami sampaikan kepada mereka,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Pj yang ingin maju Pilkada harus melapor paling lambat pertengahan Juli 2024, mengingat pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024. Tito memperingatkan bahwa jika ada Pj yang mencoba maju tanpa melapor setelah tanggal 14 Juli, mereka akan langsung diberhentikan.
“Kalau ternyata nanti ada yang colong-colong setelah tanggal 14 Juli, saya nanti langsung akan out-kan, artinya nanti kita akan berhentikan,” tegas Tito.
Tito mengingatkan bahwa lebih baik para Pj mengundurkan diri dengan terhormat daripada diberhentikan yang bisa mencoreng citra mereka di mata publik.
“Publik akan tahu bahwa dia diberhentikan karena ya mohon maaf berbohong pada Mendagri. Dan itu nanti pasti akan dimainkan oleh lawan politiknya nanti, enggak jujur,” tambah Tito.
Surat resmi mengenai kewajiban Pj untuk mundur jika ingin mencalonkan diri sudah diterbitkan sejak 16 Mei 2024. Tito menyebut pihaknya akan menunggu surat pengunduran diri hingga 26 Juli 2024.
Berita ini penting bagi para Pj yang berencana maju dalam Pilkada untuk memahami risiko dan kewajiban yang harus mereka penuhi.
Penulis : Amin
Editor : Redaktur