Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Perjudian togel atau Toto Gelap (303) semakin marak di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Bisnis haram ini berjalan terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Bahkan, sejumlah pihak menuding Polres Serdang Bedagai terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini, Minggu (1/12/2024).
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Deliserdang, Bogotan Siburian, sebagai pemodal besar atau “Bigbos” togel merek DM atau Opung. Selain itu, tiga bandar lainnya, yakni Ilyas, Ruslan Marbun alias Pak Kido, dan Nainggolan alias Robocop, diduga turut mengendalikan jaringan ini dengan omzet puluhan juta rupiah per hari.
“Bisnis ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Ada dugaan bahwa mereka kebal karena didukung oleh oknum aparat penegak hukum,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dimintai tanggapan, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu mengatakan, “Baik, kita dalami dulu ya sesuai fakta yang ada.” Pernyataan ini memberikan harapan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Sumatera Utara.
Hukum dan Sanksi untuk Oknum Polisi
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, perjudian adalah tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda sebesar Rp25 juta. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas perjudian merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik Polri.
“Jika terbukti, mereka akan dikenai sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat. Selain itu, sanksi pidana juga akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas seorang pakar hukum yang dimintai komentar.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan perjudian. “Tidak ada ruang untuk judi di negara ini. Semua pihak, termasuk aparat, harus tunduk pada hukum,” ujar Presiden dalam sebuah kesempatan.
Masyarakat berharap agar Polda Sumut segera memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dan menangkap para bandar besar tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga integritas hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap keadilan.
Penulis : Dodi
Editor Redaktur Jakarta