LSM KANe Ungkap Pelayanan Publik di Disperindag Halsel Buruk, Bupati Harus Evaluasi Kinerja

Malut, Halmahera Selatan – Pelayanan publik di Dinas Perindag Kabupaten Halmahera Selatan kini mendapat sorotan tajam dari LSM-KANe Malut. Ketua LSM-KANe Kalesang Anak Negeri Maluku Utara, Risal Sangaji, menyatakan bahwa penerimaan tamu di dinas tersebut mengalami penanganan yang tidak profesional dan mengandung unsur sepihak. Menurutnya, masalah ini terungkap saat pengurus LSM-KANe Malut berupaya mengoordinasikan kelangkaan BBM, namun respon dari dinas dinilai minim dan bahkan diintervensi oleh salah satu pegawai PTT. Senin (17/02/25)

Risal Sangaji mengungkapkan bahwa koordinasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perindag Halsel seolah diabaikan. Ia menuding adanya upaya pencegahan oleh seorang pegawai PTT, yang menyebabkan kekecewaan mendalam di kalangan anggota LSM. “Pelayanan tamu yang sepihak ini harus segera dihentikan. Kami mendesak agar Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kepala Dinas Perindag, Adriyani Raji’un, dan mengevaluasi kinerja Kabid Disperindag, Nurbaiti Nurmila, yang diduga bekerja sama dengan pegawai PTT dalam proses pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risal Sangaji mengancam bahwa apabila masalah ini tidak segera mendapatkan respon tegas dari pemerintah daerah, maka “pemerintahan daerah Halmahera Selatan dinilai sebagai pemerintahan paling buruk di abad ini.” Sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakprofesionalan tersebut, LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah setempat.

Risal mengugkapkan, bahwa dalam konteks pelayanan publik, pemerintah daerah diharapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah diwajibkan memberikan pelayanan yang profesional dan ramah kepada seluruh lapisan masyarakat. Bila terjadi penyimpangan, seperti pelayanan yang sepihak atau tidak responsif, instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian, atau sanksi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga terikat pada regulasi internal dan Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan standar operasional pelayanan publik. Pelanggaran terhadap standar ini tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga membuka kemungkinan terjadinya tindakan hukum yang berdampak pada kredibilitas dan kinerja pemerintahan.

Menurutnya jika temuan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelayanan yang buruk terbukti, sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berdampak. Sanksi administratif dapat berupa:

  • Teguran resmi dari instansi pengawas.
  • Pemberhentian atau pemecatan pejabat yang terlibat, seperti kepala dinas dan pejabat struktural lainnya.
  • Tindakan hukum lebih lanjut jika terdapat indikasi pelanggaran berat atau penyalahgunaan anggaran publik.

Dampak dari sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun juga dapat memicu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal ini berpotensi menurunkan kinerja pelayanan publik secara keseluruhan dan menimbulkan keresahan sosial yang meluas.

Hingga saat ini, pihak Bupati Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Risal Sangaji. Dalam situasi yang semakin memanas, LSM-KANe Malut menegaskan bahwa mereka siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kinerja pelayanan publik yang dianggap jauh dari standar.

Risal Sangaji menyimpulkan, “Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampak sanksi dan penurunan kepercayaan publik akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemerintah daerah. Tindakan tegas harus segera diambil untuk memulihkan integritas dan kredibilitas pelayanan publik di Halmahera Selatan.”

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret guna mengatasi permasalahan yang telah mengundang reaksi keras dari masyarakat dan lembaga pengawas. Publik menyaksikan dengan cermat, menantikan respons yang tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Jurnalis Dodi

Editor: Radar Tipikor Jakarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup