KRIMINALISASI ATAU KEADILAN? PENGACARA NENENG RAHMAWATI DESAK PRESIDEN PRABOWO DAN JAKSA AGUNG UNTUK BERTINDAK

Jawa Barat, Bandung, 25 Februari 2025 – Iswan Samma, SH, kuasa hukum Neneng Rahmawati, mengajukan permohonan mendesak kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya terkait kasus hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, Iswan menegaskan bahwa pemanggilan Neneng sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Bandung merupakan tindakan yang tidak berdasar secara hukum. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-83/M.2.10/Fd.2/02/2025, yang mengharuskan Neneng hadir pada 26 Februari 2025 di Kejari Bandung.

Pemanggilan ini terkait dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor: Print-564/M.2.10/Fd.1/03/2024 dan Print-481/M.2.10/Fd.1/02/2025, yang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk KADIN Jabar pada tahun 2020.

Namun, menurut Iswan, kasus ini telah mengalami perkembangan hukum yang jelas. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5844 K/Pid.Sus/2024 telah membatalkan vonis terdakwa utama dalam kasus tersebut, sehingga pemanggilan Neneng dipandang sebagai upaya yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemanggilan ini harus ditinjau kembali. Jika terdakwa utama dalam kasus ini telah dibebaskan, maka menyeret Neneng ke dalam perkara yang sama tidak dapat dibenarkan,” ujar Iswan.

PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM KE PEMERINTAH

Sebagai langkah hukum, Iswan Samma telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, mendesak agar Neneng Rahmawati tidak dijadikan korban kriminalisasi.

Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan wewenang jika pemanggilan sebagai saksi ini berujung pada penetapan status tersangka tanpa bukti yang kuat.

“Kami meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk turun tangan. Negara ini tidak boleh membiarkan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem hukum,” tambahnya.

Iswan menekankan bahwa Neneng hanya memiliki peran administratif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, dan tidak memiliki kewenangan dalam pencairan atau penggunaan dana yang menjadi objek penyelidikan.

SERUAN PUBLIK UNTUK KEADILAN

Dalam upaya mencari keadilan, Iswan mengajak masyarakat, aktivis hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini guna memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah.

#StopKriminalisasi #HukumAdil #PresidenHarusTurunTangan #TransparansiHukum

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejati Jabar belum memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan perlindungan hukum ini. Masyarakat kini menantikan sikap tegas pemerintah dalam memastikan keadilan dan supremasi hukum tetap ditegakkan di Indonesia.

 

Penulis: Emang Sandy/Dodi SH, Nay.

Editor: Redaktur Jakarta

Related posts
Tutup
Tutup