Jakarta. Radar Tipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah empat individu bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (PT ASDP). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa empat orang tersebut terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pihak internal PT ASDP.
“Pihak swasta berinisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tindakan preventif ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. “Mereka diharapkan tetap berada di tanah air agar penyidikan perkara di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap lancar,” lanjut Tessa. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi di PT ASDP ini terkait dengan kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut. Berdasarkan informasi dari situs resmi, PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura yang berdiri pada 22 September 1975.
Meskipun demikian, Tessa belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun detail perbuatan mereka.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah mobil. “Upaya paksa ini bisa dilakukan setelah suatu perkara naik ke tahap penyidikan. Betul, penyitaan mobil dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” jelas Asep.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN dan menjaga integritas perusahaan milik negara. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumber: KPK dan Kompas.com
Editor: Amin Hadoyo