Maluku Utara, Halmahera Selatan — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tabajaya. Risal juga membantah pernyataan Kuasa Hukum Kades Tabajaya yang dianggap tidak berdasar dan menyesatkan.
Menurut Risal, klarifikasi yang disampaikan Kuasa Hukum Kades Tabajaya melalui salah satu media online terkait tudingan LSM-KANe terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk kesalahan pemahaman terkait etika pemberitaan. Klarifikasi yang disampaikan melalui media itu berjudul “Kades Tabajaya Melalui Kuasa Hukum Bantah Atas Tudingan LSM KANe Soal Penyalahgunaan DD TA 2024”, dan Risal menilai bahwa itu tidak memiliki landasan fakta dan data yang valid.
Risal menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam regulasi tersebut, kepala desa diwajibkan mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Jika terbukti ada pelanggaran, Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat digunakan sebagai dasar hukum. “Kami telah mengantongi bukti-bukti dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan keterangan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabajaya,” ujar Risal.
Konsultan hukum pidana dan perdata Syafridhani Smaradhana, S.H., M.Kn, mengatakan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan Dana Desa. “Penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dapat menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius. Jika LSM memiliki bukti, maka hal itu perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh aparat hukum,” tegasnya.
Lanjutnya ia mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa adalah kunci untuk mencegah potensi korupsi. “LSM memiliki peran penting dalam memperjuangkan akuntabilitas,” ujarnya.
Risal menyoroti peran Kuasa Hukum Kades Tabajaya yang dianggap hanya membela kepentingan kliennya tanpa mempertimbangkan data dan fakta di lapangan. “Seharusnya, klaim yang mereka sampaikan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini,” jelas Risal.
Ia juga mempertanyakan mengapa Kades Tabajaya, Arbi Dahlan, tidak secara langsung memberikan klarifikasi. “Jika dia tidak bersalah, kenapa harus menggunakan pengacara? Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menutupi sesuatu,” tambahnya.
LSM-KANe telah menjadwalkan aksi unjuk rasa yang akan digelar minggu ini untuk mendesak transparansi pengelolaan Dana Desa Tabajaya. Alimudin Abdul Fatah, Ketua Divisi Investigasi LSM-KANe, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen mereka untuk mengungkap dugaan korupsi. “Kami ingin Kades hadir bersama Kuasa Hukumnya saat hearing nanti, sehingga semua pihak dapat membuktikan dengan data dan saksi-saksi yang ada,” katanya.
Risal memastikan bahwa gerakan yang dilakukan LSM-KANe murni untuk memperjuangkan hak masyarakat. “Kami tidak memiliki kepentingan pribadi. Semua langkah kami berdasarkan suara masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.
LSM-KANe mengimbau masyarakat Desa Tabajaya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan ini. Dengan demikian, transparansi dan keadilan dapat terwujud demi kepentingan masyarakat luas.
Jurnalis : Dodi
Editor : Redaktur Jakarta