Jailolo Halmahera Barat — Warga Desa Jalan Baru dan Hatebicara, Kecamatan Kota Jailolo, mengeluhkan pemadaman listrik yang terus terjadi tanpa pemberitahuan jelas dari pihak PLN Jailolo. Pemadaman yang sering kali berlangsung tanpa alasan yang masuk akal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kepala PLN Jailolo, Alfaisal Adil, terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperuntukkan bagi operasional pembangkit listrik. Sabtu (05/10/24).
Beberapa warga menyatakan bahwa pemadaman listrik terjadi berulang kali, baik siang maupun malam, dan ketika listrik menyala pun hanya bertahan beberapa jam saja. “Kami heran, tidak ada angin atau hujan, tapi listrik selalu padam. Ketika kami tanyakan ke kantor PLN, alasannya selalu gangguan jaringan, padahal suplai BBM subsidi sudah dianggarkan oleh negara dalam jumlah besar,” ungkap salah satu warga.
Wakil Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, Dodi SH, turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa pemadaman listrik yang sering terjadi di Kecamatan Kota Jailolo ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan manipulasi dalam pengelolaan BBM subsidi oleh Kepala PLN Kota Jailolo Alfaisal Adil.
“Ada indikasi bahwa Kepala PLN telah mengatur teknisi untuk menciptakan pemadaman yang tidak wajar. Jika memang ada gangguan mesin, mengapa tidak segera diperbaiki? Semua kebutuhan operasional PLN sudah disuplai oleh negara, jadi ini sangat aneh,” tegas Dodi.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa pemadaman tidak hanya terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, tetapi di seluruh wilayah Maluku Utara. Dodi mendesak aparat hukum dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit anggaran yang dialokasikan untuk PLN di wilayah tersebut, khususnya yang terkait dengan kuota BBM subsidi.
Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, subsidi energi, termasuk BBM, harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Setiap penyimpangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara bisa dijerat dengan hukuman pidana berat.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM subsidi. Pasal 53 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap pengelolaan BBM bersubsidi, termasuk distribusi dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga dan FPII mendesak agar penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Audit menyeluruh terhadap anggaran dan kuota BBM subsidi di PLN Jailolo diharapkan dapat mengungkap adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat berharap agar PLN dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pelayanan listrik di Jailolo, serta memastikan BBM subsidi digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita ini masih akan terus berkembang seiring dengan proses investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) Radar Tipikor yang sedang berlangsung. Bersambung…..
Penulis : Ajo
Editor : Dodi SH.