Kejari Halmahera Timur Geledah Dua Dinas Terkait Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Agung Iqro Maba

MABA, HALMAHERA TIMUR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pagi tadi (30/6/2025) menggeledah dua kantor dinas pemerintah dalam operasi besar terkait dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Agung Iqro Kota Maba. Operasi yang melibatkan intelijen kejaksaan dan pengamanan TNI ini menyita puluhan dokumen kunci sebagai barang bukti

Dibawah perintah Kajari Haltim, Satria Irawan, SH MH. Kepada, Kasi Intel Muhamad Sulaiman Mae, SH., MH. Dan Kasi Pidsus Ahmad Bagir, SH. Operasi Penggeledahan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 09.00–12.00 WIT. Di Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kab. Halmahera Timur dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Halmahera Timur. Dibawah tim pengawalan Intelijen Kejaksaan dan personel TNI, memastikan operasi berjalan lancar tanpa gangguan.

Temuan Krusial, 62 Barang Bukti Disita Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen vital yang diduga menjadi alat pembuktian skema korupsi, meliputi Dokumen kontrak dan berita acara pembayaran proyek, Gambar teknis (DED) dan laporan progres pekerjaan, catatan keuangan serta administrasi proyek tahun anggaran 2022–2023.

 

Foto: Pengeledahan oleh Kejari Halmahera Timur, terkait Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Agung Iqro Maba pada Dua Dinas Pemda Haltim.

 

Kasus ini menjerat pejabat struktural dinas teknis, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Diduga ada penyimpangan sistematis pada tahap:
1. Perencanaan: Manipulasi spesifikasi teknis dan anggaran.
2. Pelaksanaan: Penyelewengan dana dan ketidaksesuaian pekerjaan.
3. Pengawasan: Kolusi dalam penerimaan pekerjaan .

Kejaksaan mengungkapkan Dasar Hukum dan Pasal yang Didakwa pada, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) terkait perbuatan memperkaya diri. Pasal 3 untuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Pasal tambahan KUHP terkait keterlibatan kolektif (Pasal 55 dan 64 KUHP).

Kajari Halmahera Timur menegaskan operasi ini sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di wilayah timur Indonesia. “Kami bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan. Siapapun pelakunya akan diproses hukum,” tegasnya dalam rilis resmi.

 

Jurnalis: Dodi SH. Nay.

Editor: Redaktur Jakarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup