Kapolda Malut Diminta Tegas Berantas Miras, Peredaran Bebas Diduga Ada Oknum Terlibat

Maluku Utara – Peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir kembali memakan korban jiwa di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Kejadian penikaman yang terjadi baru-baru ini diduga dipicu oleh konsumsi miras tersebut. Ketua Koordinator Lapangan LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Drs. Tito Tatoda, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K., untuk bertindak tegas memberantas peredaran miras di wilayahnya. Minggu (17/11/24)

“Jangan cuma tutup mata soal peredaran miras ini. Sudah jelas, peraturan perundang-undangan seperti Pasal 300 KUHP dan Pasal 204 KUHP mengatur bahwa peredaran miras tanpa izin atau yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan Kapolri sudah beberapa kali mengingatkan soal pemberantasan miras, tapi kenapa di Maluku Utara masih terus beredar?” tegas Tito.

Ia menambahkan, minimnya pengawasan terhadap penjualan miras di warung, rumah pribadi, hingga kafe-kafe menjadi akar masalah utama. “Kalau pihak kepolisian benar-benar serius, kenapa tempat hiburan malam seperti kafe di Halmahera Timur, Sofifi, Weda, hingga Weda Tengah bisa dengan mudah menjual miras? Padahal, izin yang mereka miliki hanya izin keramaian, bukan untuk menjual miras. Bahkan ada dugaan oknum aparat hukum yang sengaja membekingi bisnis miras ini,” ujar Tito dengan nada geram.

Kejadian penikaman di Desa Lelilef Sawai, yang menelan korban jiwa akibat pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh miras, menjadi alarm bagi penegak hukum di Maluku Utara. Tito menegaskan, “Kapolda harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat maupun pengusaha. Hukum harus ditegakkan karena akibat peredaran miras ini, banyak korban sia-sia. Siapa yang bertanggung jawab nanti?”

Berdasarkan Pasal 300 KUHP, barang siapa menjual minuman keras kepada orang yang telah mabuk atau menjual tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara. Selain itu, Pasal 204 KUHP mempertegas bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Peraturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat berharap tindakan konkret dari Kapolda Maluku Utara untuk memberantas miras secara menyeluruh. Tanpa langkah tegas, dikhawatirkan peredaran miras akan terus menimbulkan korban jiwa di masa depan.

Penulis : Dodi

Editor : Redaktur

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup