Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah di Halmahera Utara
Maluku Utara, Halmahera Utara – Komitmen tegas Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Melalui atensi langsung Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., dan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut berhasil menggagalkan aksi penyelundupan minyak tanah bersubsidi yang merajalela di wilayah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torik, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Lamin beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap hitam bernomor polisi DG 8089, yang telah disiapkan untuk mengangkut 600 liter minyak tanah subsidi ke wilayah Halmahera Tengah. Rencananya, minyak tanah tersebut akan disalurkan ke Desa Lelilef Sawai, Lelilef Woe Bulen, dan Desa Lukulamo secara ilegal.
Pelanggaran Hukum yang Berat
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torik, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan pidana murni, mengingat minyak tanah bersubsidi ini diangkut tanpa izin resmi dan diperjualbelikan secara ilegal di luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan.
“Ini sudah masuk kategori penyelundupan BBM bersubsidi antarwilayah kabupaten, dan jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya,” ujar Iptu Sofyan Torik dengan nada tegas.
Menurut UU Migas, pelaku yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, distribusi BBM bersubsidi memiliki mekanisme yang ketat dan tidak boleh diperdagangkan di luar wilayah yang telah ditentukan.
Iptu Sofyan Torik menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba bermain dengan BBM bersubsidi.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, karena penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan hak mereka,” tandasnya.
Komitmen Polres Halmahera Utara dalam menumpas mafia BBM bersubsidi sejalan dengan arahan langsung Kapolda Malut, Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., yang menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan upaya pemberantasan mafia BBM bersubsidi di Halmahera Utara semakin diperkuat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak menerimanya.