Jakarta, RadarTipikor – Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Dandim 0501/JP kepada Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak ditujukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan. Penegasan ini disampaikan oleh Kapendam Jaya saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).
Kapendam Jaya menjelaskan bahwa barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan telah diperiksa secara menyeluruh oleh petugas dan dipastikan tidak ada barang ilegal di dalamnya. “Barang yang dibawa tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas, dan tidak ada barang ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kolonel Anto menuturkan bahwa surat Dandim tersebut merupakan permohonan bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta, dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit parah. “Ini adalah bentuk permintaan bantuan dari masyarakat kepada Dandim 0501/JP untuk dapat membantu kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, Dandim 0501/JP akan mempertimbangkan apakah bantuan tersebut dapat diberikan atau tidak, sesuai dengan situasi yang ada. Kapendam Jaya juga menekankan bahwa permasalahan ini masih dalam tahap pendalaman dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, tindakan akan diambil terhadap pihak yang bersangkutan. “Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada tindakan untuk pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (Amin Handoyo)