Jakarta. Radar Tipikor – Sidang gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menggegerkan publik. Hakim MK M Guntur Hamzah secara tegas menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar bagi semua warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Rabu. 24 Juli 2034.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/7/2024), Guntur mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. “Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujar Guntur, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara harus menanggung seluruh biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP. Guntur menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah sebesar 20 persen dari total anggaran negara harus cukup untuk membiayai pendidikan dasar.
“Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa pemerintah harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Menurutnya, kewajiban konstitusi ini tidak memandang atribut atau status sekolah, baik negeri maupun swasta. “Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Baru setelah itu, jika ada kelebihan dana, dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain seperti pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan,” tegasnya.
Sidang gugatan ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan pandangan dari pihak lain sebelum MK membacakan putusan final. MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan dasar ini.
Pernyataan tegas Hakim MK ini mengundang perhatian luas dan menambah harapan masyarakat akan terwujudnya pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Penulis: Amin Handoko
Editor: Redaktur