Dugaan Pembalakan Kayu Ilegal Makin Marak Lewati Jalur Lintas Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah Menuju  Kota Tidore Kepulauan

Maluku Utara, Weda — Dugaan Pembalakan Kayu Ilegal atau Ilegal Loging rupanya semakin marak dan laris manis di Maluku Utara, salah satu kasus pengusaha kayu ilegal yang ditemukan sering lewati jalur wilayah kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah, tepatnya di daerah Wairoro sebagai lokasi penampungan utama titik kumpul kayu ilegal, informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Kamis 9 Mei 2024 menyebutkan sedikitnya dalam sehari terdapat 2-4 mobil truk bolak balik mengangkut kayu olahan yang diduga illegal dilakukan oleh seorang penjual kayu olahan lokal berinisial IGL.

Hasil penelusuran wartawan Radar Tipikor menemukan fakta dan bukti lapangan bahkan bocoran infomasi masyarakat mengatakan. “IGL punya kayu selama ini berjalan  tidak pakai dokumen,  tidak pernah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa PSDH-DR,” jelas salah satu warga Wairoro yang meminta identitasnya dirahasiakan.

PSDH atau Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

Sedangkan Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu, diluar pemanfaatan tanpa dokumen berarti sudah merugikan negara dan merusak ekosistem hutan yang bisa berdampak kepada masyarakat.

Lancarnya jalur distribusi kayu ilegal tanpa dokumen, tak lepas dari unsur kesengajaan aparat hukum dan instansi terkait dalam pengawasan, hingga dapat diduga adanya keterlibatan oknum oknum secara terorganisir memainkan perannya untuk meloloskan kayu ilegal di wilayah pulau Halmahera.

Laporan masyarakat ke wartawan Radar Tipikor. “Meski tak memiliki dokumen PSDH-DR. Namun, yang bersangkutan selalu lolos dari aparat yang bertugas di lapangan,” jelas salah satu warga Wairoro yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber itu, IGL biasa disapa Indah itu, menggunakan Truk-truk yang bermuatan kayu olahan yang diduga milik Indah, saat melintas di jalan raya tidak dilengkapi dokumen PSDH-DR. Namun, truk-truk yang bermuatan kayu olahan itu selalu lolos dari pemeriksaan petugas hingga masuk ke Pelabuhan Ferry Sofifi untuk selanjutnya menyebrang ke Kota Ternate menuju Kota Tidore Kepulauan dengan aman.

“Sudah sejak lama mereka berjalan hampir setiap hari, tapi petugas seperti tidak berkutik berhadapan dengan dia (Indah),” kata sumber itu menceritakan.

Tidak hanya itu, Indah pengusaha kayu yang berpangkal di Kota Tidore kata sumber itu juga tidak memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Namun, yang bersangkutan selalu lolos dari apparat di lapangan.

Harapan dalam hal ini, perlu adanya tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku kayu ilegal tanpa dokumen. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat perlu dilakukan oleh aparat hukum dan instansi terkait untuk melindungi hutan dan ekosistem serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut. Pemberian sanksi yang tegas dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian hutan juga sangat diperlukan.

Penulis : Dodi SH Nay

Editor : Redaktur

Related posts
Tutup
Tutup