Bos Debt Collector Anggiat Marpaung Ditangkap di Jambi, Terlibat Kasus Perampasan Mobil di Semarang

Yogyakarta, Jawa Tengah – Anggiat Marpaung, seorang bos debt collector (DC) yang telah menjadi buronan sejak tahun 2023, akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di Jambi. Anggiat sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perampasan mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Penangkapan Anggiat dilakukan pada Kamis (26/9/2024) bersama seorang perempuan, seperti yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, Jumat (27/9/2024). “AM adalah bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Di sana, dia mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di wilayah tersebut. Kami menangkapnya bersama seorang perempuan,” ujar Johanson dalam keterangan di kantornya.

Selain Anggiat, polisi juga berhasil menangkap buronan lainnya, yaitu Sunardi alias Aceng, di Kota Semarang. Johanson mengungkapkan bahwa Aceng sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

“SN alias Aceng juga kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan terus berpindah-pindah selama dalam pelarian,” tambahnya.

Kasus yang melibatkan Anggiat dan Aceng ini berawal dari aksi perampasan mobil milik nasabah yang terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Sedangkan kejadian kedua terjadi di halaman House of Niti Kedungmundu, Semarang, pada 2 November 2023.

Johanson menegaskan bahwa pihaknya telah berjanji untuk menangkap para pelaku, di mana pun mereka bersembunyi. “Ini merupakan kasus yang sudah kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur dan pasti kami tangkap. Hari ini, kami membuktikan statemen kami tahun lalu,” tegasnya.

Kasus ini diduga kuat terkait dengan pelanggaran pasal 368, 365, dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh debt collector.

Dalam pengakuannya, Anggiat mengakui bahwa dirinya sering berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian. Namun, ia membantah telah mendirikan perusahaan DC di Jambi. “Saya tidak dirikan perusahaan, cuma numpang jadi DC juga,” ucapnya saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara itu, Aceng mengaku sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Semarang sebelum menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa Anggiat telah ditangkap. “Dia ketangkep, baru saya serahkan diri,” ujar Aceng.

Dengan penangkapan kedua buronan ini, polisi berharap kasus perampasan mobil nasabah kredit macet ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi para korban. (Handoyo/red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup