Halmahera Selatan – Penemuan 285 kaleng sianida ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu perhatian publik. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk pengusaha dan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan anggota DPRD setempat. Senin (20/01/25)
Menurut laporan investigasi, ratusan kaleng sianida tersebut didatangkan dari Sulawesi Utara dan disimpan di sebuah gudang yang tidak layak dan diduga tanpa izin industri maupun lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Fakta ini memunculkan kecurigaan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap bahan kimia berbahaya masih lemah.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Bahan Berbahaya. Selain itu, pengelolaannya juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Pakar hukum, Syafridhani Smaradhana, SH., MKn., menegaskan agar Kepolisian terutama Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk lebih ketat lagi pengawan dan penindakan penyelundupan ilegal bahan kimia berbahaya, bahwa pengelolaan sianida tanpa izin lengkap dapat dijerat pasal pidana. “Undang-Undang Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga hukuman penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau penutupan usaha secara permanen.
Pemilik sianida, Andre Wijaya, mengaku memiliki dokumen izin dari PT INTI Kemilau Alam. Namun, saat ditanya soal izin gudang dan lingkungan, ia berdalih bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik gudang, Hi. Burhan Hi. Ibrahim. Hi. Burhan sendiri adalah kakak dari anggota DPRD Halsel, Haryadi Hi. Ibrahim, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Hi. Burhan hingga kini belum memberikan klarifikasi, sementara masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil langkah tegas.
Kasus ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bahan berbahaya. Masyarakat meminta Pemkab Halsel untuk tidak mengabaikan regulasi demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.
Pemerintah diharapkan segera mengaudit seluruh peredaran bahan kimia berbahaya di wilayah tersebut. Langkah tegas diperlukan untuk mencegah dampak lebih luas dan menegakkan supremasi hukum.
Tim/red