Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap sepuluh aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini terjadi saat mereka sedang berpesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sepuluh ASN yang ditangkap tersebut terdiri dari inisial O, U, ZB, BI, S, I, R, IA, F, dan I alias C. Dari jumlah tersebut, O dan U diketahui merupakan Staf Perbendaharaan BPKAD Maluku Utara, sementara yang lainnya merupakan staf bidang anggaran di kantor yang sama.
Dari pemeriksaan awal, lima di antara mereka telah dinyatakan positif narkoba melalui tes urine, yakni U, ZB, BI, F, dan I alias C. Sisanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Para ASN tersebut berada di Jakarta untuk mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), berdasarkan surat tugas nomor: 500.10.9.8/0068/BPKAD/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh pelaksana tugas BPKAD Maluku Utara, Fitria Wati Abdul Mutalib.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Rahwan K. Suamba, mengonfirmasi bahwa dirinya mendengar informasi mengenai penangkapan tersebut namun belum bisa memastikan keabsahannya. “Saya juga dengar informasi itu (informasi Polda Metro Jaya tangkap sepuluh ASN BPKAD Maluku Utara). Tapi apakah itu benar atau tidak saya masih cari tahu kebenarannya, yang pasti nama-nama terduga yang beredar itu bekerja di BPKAD Maluku Utara,” ujar Rahwan saat dikonfirmasi, Kamis 23 Mei 2024.
Berita ini segera viral di media sosial, khususnya di berbagai grup WhatsApp, memicu kehebohan dan berbagai reaksi dari masyarakat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail jenis narkoba yang disalahgunakan oleh para ASN tersebut. (Red)