Maluku Utara. Halmahera Barat — Masyarakat Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, mengeluhkan pelayanan di SPBU Desa Togola Sanger yang dianggap merugikan dan meresahkan. Pasalnya, pihak pengelola SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan penjualan BBM kepada pengecer menggunakan jerigen ketimbang melayani kendaraan masyarakat. Hal ini menyebabkan antrean panjang dan kemacetan yang menghambat aktivitas warga.
Jony, salah satu warga yang harus mengantre berjam-jam, menyatakan bahwa waktu berharga mereka terbuang sia-sia. “Kami yang datang dari jauh, mau antar keluarga ke rumah sakit, tapi waktu kami habis hanya karena pelayanan yang buruk di SPBU. Ini sangat merugikan,” ujarnya. Amran dan Agus, warga lainnya yang turut mengantre, juga menyampaikan keluhan serupa, menyoroti betapa buruknya manajemen pelayanan di SPBU tersebut.
Masalah ini semakin mengemuka setelah Dodi, Wakil Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, ikut angkat bicara. Ia mengecam praktik nakal yang dilakukan pihak SPBU Togola Sanger yang diduga secara sengaja mengutamakan pengisian BBM dalam jerigen dan galon. “Ini jelas melanggar aturan. Pelayanan BBM di SPBU harus memprioritaskan kendaraan masyarakat, bukan pengecer yang menjual BBM di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi,” tegas Dodi.

Menurut Dodi, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang secara jelas mengatur bahwa distribusi BBM dari SPBU harus diutamakan untuk kendaraan bermotor dan tidak boleh disalurkan ke dalam jerigen atau galon, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang diatur oleh peraturan.
Lebih lanjut, dugaan adanya praktik kolusi antara pengelola SPBU dan pengecer BBM di sekitar SPBU mencuat. Para pengecer diduga membeli BBM langsung dari SPBU dengan harga standar Pertamina dan kemudian menjualnya kembali dengan harga komersial yang lebih tinggi. Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara.
“Ini sudah mengarah ke korupsi yang melibatkan pihak SPBU dan para pengecer. Mereka secara tidak langsung bekerja sama untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat luas,” tambah Dodi.
Selain itu, ada juga tudingan bahwa Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius Boky, terlibat dalam praktik ini. Menurut keterangan dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Boky diduga menjalin kerja sama dengan pengelola SPBU untuk mendapat keuntungan dari penjualan BBM kepada pengecer.
Masyarakat Kecamatan Ibu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Barat, untuk segera memanggil dan menyelidiki pemilik serta pengelola SPBU Togola Sanger. Mereka juga meminta agar Kadis Perindagkop Halmahera Barat turut diperiksa terkait dugaan bagi hasil dengan para pengecer BBM.
“Jika ini dibiarkan, maka akan terus merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk menghentikan praktik ilegal ini,” tutup Dodi.
Masyarakat Kecamatan Ibu berharap agar keluhan mereka segera ditanggapi oleh pihak berwenang, guna memastikan pelayanan BBM berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan. Berdasarkan UU Migas, segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi berat, baik berupa denda maupun pidana.
Penulis : Dodi SH.
Editor : Redaktur