Maluku Utara, Halmahera Barat — Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Julius Marau, mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Tauro, dengan inisial SEM. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah disetujui oleh Camat Jailolo, Mochdar A. M. Djhen, S.P., MMA.
Julius Marau menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Pemberhentian sementara ini juga mendapat dukungan dari warga masyarakat Desa Tauro, yang terbukti dari banyaknya tanda tangan persetujuan yang kami terima,” ujar Julius.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk Desa Tauro sementara ini diblokir dan pencairan dana akan ditunda hingga Surat Keputusan (SK) pejabat sementara (Pjs) dikeluarkan. “Ini adalah langkah yang perlu diambil untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Menurut Julius, pemberhentian sementara ini akan berlangsung relatif beberapa bulan, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Desa. “Jika Kepala Desa SEM dapat memperbaiki kesalahannya dan mendapat persetujuan dari Camat, maka ia bisa kembali menjalankan tugasnya,” tambah Julius.
Harapan Julius sebagai pembina daerah adalah agar Kepala Desa SEM segera melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tugas-tugasnya. “Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Kepala Desa harus cepat melakukan pemulihan jabatan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Halmahera Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat ditangani dengan cepat dan tepat.