Maluku Utara. Halmahera Barat – Peluncuran angkutan barang Tol Laut di Pelabuhan Matui, Desa Matui, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, berlangsung sukses. Acara ini diresmikan oleh Asisten II Bupati Halmahera Barat, Marcus Saleki, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halmahera Barat, mulai pukul 02.00 WIT hingga selesai. Minggu 23 Juni 2024.
Peluncuran ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar Jailolo, terutama terkait dengan ketersediaan sembilan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam sambutannya, Nanang Raharjo, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara, menyatakan bahwa angkutan barang Tol Laut ini bertujuan untuk menyuplai bahan-bahan pokok dengan harga murah. “Kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Barat untuk memberikan harga sembilan bahan pokok yang lebih murah dibandingkan pasar lainnya,” ujar Nanang.

Pengelolaan angkutan barang Tol Laut pada tahun 2024 ini masih dalam tahap uji coba. Rencananya, pada tahun 2025, layanan ini akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Jailolo dan sekitarnya. “Tahun depan, kami menargetkan pengelolaan yang lebih besar dan cakupan yang lebih luas, termasuk hingga ke ibu kota,” lanjut Nanang.
Dalam kesempatan yang sama, JM DAMRI Halmahera, Sunar Raja, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini, akan ada 14 kontainer yang mengangkut sembilan bahan pokok dengan bantuan lima angkutan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Setiap mobil truk memiliki kapasitas angkut maksimal 5 ton per mobil, dengan satu kontainer berkapasitas 25 ton. “Biaya angkut per truk dari Pelabuhan Matui ke dalam kota sebesar Rp500,000, yang dibayar oleh konsumen atau penerima barang,” ujar Sunar.
Sunar menambahkan bahwa tujuan utama dari angkutan barang Tol Laut ini adalah untuk membantu masyarakat setempat. “Kami hanya ingin membantu masyarakat dengan menyediakan bahan pokok yang lebih terjangkau,” tegasnya.
Program ini juga didukung oleh Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (PPKPP) untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan. Implementasi program ini dijalankan oleh DAMRI Halmahera berdasarkan penugasan dari Kementerian.
Dengan adanya program ini, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pihak penyuplai dan pengelola sembilan bahan pokok, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Harapannya, program ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Halmahera Barat.