Jailolo, Halmahera Barat – Seorang oknum wartawan dari media online Queennews.co cabang Halmahera Barat terindikasi kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyusun naskah berita yang dinilai penuh opini pribadi tanpa konfirmasi dari pihak berwenang. Berita tersebut menyudutkan Polres Halmahera Barat terkait kasus kematian seorang WNA asal Pakistan, Naz Shahada Amir alias Amir, yang ditemukan meninggal di Desa Tuguis, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat.
Dalam pemberitaan yang tayang pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 18.05 WIB dengan judul “Miris: Digegerkan Barang Milik Seorang WNA Yang Meninggal di Halbar Diduga Digelapkan Polisi“, oknum wartawan tersebut mencatut nama Endang Hi. Husen, istri dari almarhum Amir, tanpa konfirmasi jelas terhadap Polres Halmahera Barat mengenai perkembangan kasus tersebut. Berita ini dianggap hanya menampilkan satu sisi (cover both side), tanpa memperhatikan prinsip dasar jurnalisme yang berimbang.
Setelah dilakukan kajian terhadap narasi dalam berita tersebut, sejumlah pihak menganggap berita itu mengandung opini pribadi wartawan yang tidak terverifikasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Wakil Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Maluku Utara, Dodi SH, Nay, yang menilai tindakan tersebut tidak profesional dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Pemberitaan ini sangat tidak berimbang. Ini menunjukkan sikap tidak profesional dari wartawan yang seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Halmahera Barat. Bahkan, ketika sudah ada klarifikasi yang diberikan, media tersebut tidak menayangkannya. Ini merupakan pelanggaran etika yang serius,” ujar Dodi, Rabu (02/10/2024).
Adapun klarifikasi yang telah dilayangkan oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus ini adalah sebagai berikut:
1. Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), dan autopsi.
2. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan, sehingga kasus ini masih dikategorikan sebagai penemuan mayat.
3. Pada 15 Juli 2024, istri korban, Endang Hi. Husen, melaporkan perkembangan kasus ini ke Itwasda Polda Maluku Utara, yang telah ditindaklanjuti dengan pemaparan di hadapan Bid Propam, Bidkum, dan Wassidik Polda Malut. Rekomendasi Itwasda adalah agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap istri almarhum.
Dodi juga menekankan bahwa wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat dikenai sanksi, baik etik maupun hukum. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan diwajibkan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, dalam pasal 5 UU Pers disebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
Di sisi lain, jika pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah, pelanggaran seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang merugikan pihak lain di media elektronik.
Sehubungan dengan kasus ini, Dodi menegaskan bahwa FPII Malut akan mengawasi lebih lanjut langkah-langkah yang diambil oleh pihak terkait dan siap mendampingi Polres Halbar dalam upaya menjaga integritas jurnalisme yang profesional di wilayah Maluku Utara.
Penulis : Ajo
Editor : Redaktur