Maluku Utara, Halmahera Selatan – Seorang anggota polisi aktif bernama Iswan Ali didesak untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, karena diduga telah melakukan tindakan intimidatif terhadap warga pendatang yang berdagang minyak tanah di wilayah Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa (15/04/25)
Tindakan Iswan Ali yang juga menjalankan usaha serupa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan langsung dengan nilai-nilai profesi Polri, yang seharusnya menjunjung tinggi tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui akun Facebook-nya dengan nama “Zeus Zed”, Iswan Ali mengunggah sejumlah status bernada mengancam kepada para pedagang yang bukan berasal dari Kayoa. Beberapa kutipan yang disoroti publik antara lain:
- “Kamu orang hanya pendatang disini dan mencari nafkah di kampung saya, jadi ko harus tahu DIRI”
- “Ko ini sy diam ko tambah menjadi-jadi”
- “Ko hanya ambil hasil disini to”
Ungkapan bernada provokatif ini menimbulkan keresahan warga karena dianggap mengarah pada bentuk diskriminasi, penyalahgunaan jabatan, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kami minta Kapolda atau Kapolres segera menindak anggota yang meresahkan masyarakat Kayoa. Jangan sampai tindakan semacam ini dibiarkan karena bisa memicu konflik yang lebih besar.”
Mendapat tanggapan praktisi hukum Oktovianus Leki, SH. “Tindakan oknum polisi ini dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, bila terbukti melakukan ancaman melalui media elektronik.” Ungkapnya.
Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas dan transparan demi menjaga citra institusi Polri yang profesional, humanis, dan dipercaya rakyat.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oknum seperti ini tidak layak membawa nama institusi Polri.
Penulis: Dodi SH, Nay.
Editor: Redaktur Jakarta