KPK Periksa Anggota DPRD Terpilih Provinsi Maluku Utara Terkait Kasus Suap dan TPPU

Maluku Utara, RadarTipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Said Banyo SE, seorang anggota DPRD terpilih dari Provinsi Maluku Utara di Daerah Pemilihan Halut-Morotai 2, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk periode 2024 – 2029.

Said, yang juga merupakan calon Bupati Pulau Morotai, sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pihak lainnya.

Pada hari Senin, tanggal 20 Mei, di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, termasuk Said Banyo.

Dari total 17 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Said Banyo dari CV Asaba Barutama. Kepala Humas KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi.

Said Banyo, sebagai anggota DPRD terpilih, saat ini menjadi fokus pemeriksaan terkait kasus suap dan TPPU yang sedang ditangani oleh KPK.

Kasus ini menyorot dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Abdul Gani Kasuba dan lainnya.

Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat terpilih yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah rakyat. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup