Kota Tidore Jadi Penampungan Kayu Ilegal Milik Ibu Indah Pangkalan Kayu Gilepes Jaya Cobodoe Diduga Dibekingi Polisi

Maluku Utara, Halteng – Peredaran kayu ilegal di Provinsi Maluku Utara semakin merajalela. Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa kayu olahan tanpa izin masuk melalui Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah, kemudian dipusatkan di pangkalan kayu dengan nama samaran biasa dipanggil Ibu Indah, tinggal di Kelurahan Cobodoe di Kota Tidore. Pengusaha kayu asal Ambon ini diduga menjalankan bisnis ilegalnya dengan dukungan dari oknum polisi yang memuluskan aksi mereka.

Menurut informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat dan pegawai kehutanan, Ibu Indah nama sapaannya adalah singel parent alias seorang janda bernama lengkap Gernain Lewenussa, mengoperasikan usaha ilegalnya dengan memanfaatkan izin industri kayu milik kakaknya, Ahmad Umalutur. Izin ini sebenarnya telah dicabut oleh pihak kehutanan Balai Ambon karena kasus penjualan kayu ilegal ke luar daerah yang terjadi beberapa waktu kemarin.

Foto : Lokasi Penampungan Kayu Ilegal di Kota Tidore Kepulauan.

 

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Meskipun demikian, tidak ada teguran atau pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum polisi yang diduga membantu melancarkan bisnis haram ini. Penjual kayu setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu yang dibeli Ibu Indah diklaim aman karena ada polisi yang mengawal.

Persekongkolan atau konspirasi dengan dugaan keterlibatan oknum polisi dengan beberapa nama pembeli dan pengepul kayu ilegal yang dikenal di wilayah ini antara lain Udin Wairoro, Naya, Ratu, Indah, dan Nurhaji hingga beberapa nama lainya, Mereka membeli kayu olahan dari para pekerja lapangan tanpa izin resmi atau hutan hak dan menampungnya di wilayah Wairoro, sebelum didistribusikan ke pembeli di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.

Tindakan jual beli kayu ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga tidak memiliki legalisasi yang sah. Berdasarkan UU No 18/2013 tentang larangan perambahan hutan, pelanggar dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

Situasi ini mendesak tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Ditjen GAKKUM bersama kepolisian setempat untuk memberantas praktek jual beli kayu ilegal. Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak terkesan membantu pelaku melainkan segera menindaklanjuti informasi ini dengan serius. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup