Kejati Malut Didesak Segera Panggil dan Periksa Kadis Perindagkop Halbar Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Negara

Maluku Utara, Jailolo, Halmahera Barat — Dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat, Demisius O, Boky, mengemuka dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hasil investigasi lapangan yang diperoleh dari sumber terpercaya mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa selama menjabat, Boky diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah. Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut sumber yang merupakan Wakil Ketua Umum LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Drs. Tito Tatoda, S.H., dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah kegiatan ilegal, termasuk bisnis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya didistribusikan secara merata kepada masyarakat. Namun, BBM tersebut diduga malah dijual kepada pengusaha lokal secara selektif, melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sumber juga mengungkapkan bahwa ada proyek-proyek lain seperti langsir khusus tol laut Desa Matui dan angkutan Damri yang diberikan kontrak kepada agen tertentu, tanpa melalui proses yang transparan dan adil. Tidak hanya itu, 149 bahan pokok yang seharusnya disalurkan ke masyarakat juga diduga dijual oleh oknum di Perindagkop kepada pengusaha, baik di dalam maupun di luar Jailolo.

Menanggapi temuan tersebut, Drs. Tito Tatoda, S.H., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengeluarkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi di Dinas Perindagkop Halmahera Barat. Ia menekankan pentingnya penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait, mulai dari Kepala Dinas hingga bendahara, untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dalam konteks hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Demisius O, Boky dapat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, keterlibatan dalam penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O, Boky, terkait pemberitaan ini, ia hanya memberikan jawaban singkat dengan mengarahkan pertanyaan kepada Kabid Perindagkop, seakan berusaha menghindari tanggung jawab langsung.

Publik menanti tindakan tegas dari Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan, tetapi juga perlu ada sanksi hukum yang berat bagi para pelaku sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan, terutama menjelang kunjungan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin ke Maluku Utara, di mana publik berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan pembersihan praktik korupsi di wilayah Halmahera Barat. Bersambung…

 

Penulis : Dodi

Array
Related posts
Tutup
Tutup