Diduga Sarang Miras Star Kafe dan Kafe GK di Kota Weda Warga Desak Kapolda Malut Segera Tutup

HALTENG, MALUKU UTARA – Dua tempat hiburan malam di Kota Weda, Halmahera Tengah, yakni Stars Kafe dan Kafe GK, kini menjadi sorotan publik. Dugaan aktivitas ilegal seperti peredaran minuman keras (miras) serta keterlibatan oknum aparat penegak hukum menjadi topik panas yang memicu desakan masyarakat agar Kapolda Maluku Utara segera menutup kedua lokasi tersebut.

Informasi ini pertama kali mencuat dari pemberitaan media investigasi Radar Tipikor edisi 489/05/08/2025, yang mengungkap dugaan penjualan miras secara terbuka di dua lokasi tersebut. Bahkan, wartawan investigasi yang mencoba menghimpun bukti sempat mendapat ancaman dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ko Roy—diduga sebagai pemilik rumah yang terhubung langsung dengan dua kafe tersebut.

“Rumah itu dulunya toko bangunan. Sekarang disulap jadi gudang dan tempat jualan miras. Mulai dari anggur merah, bir putih, bir hitam, sampai cap tikus semua ada,” ungkap seorang warga Fidi Jaya yang identitasnya disembunyikan. “Semua orang di Kota Weda tahu tempat itu.”

Lebih mengejutkan lagi, wartawan yang menyamar untuk membeli barang bukti mengaku melihat langsung kehadiran sejumlah oknum aparat—baik dari Polri maupun TNI—yang masuk ke dalam kafe. Hal ini memunculkan spekulasi adanya pembiaran bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi temuan ini, Praktisi Hukum Maluku Utara Oktovianus Leki, S.H., angkat bicara. “Sebagai aparat penegak hukum, polisi dan TNI punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat. Kalau mereka justru masuk ke tempat yang diduga menjadi sarang miras, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas peredaran miras ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Maluku Utara. Meski Halmahera Tengah belum memiliki perda miras sendiri, masuknya miras dari wilayah lain tetap dikategorikan sebagai penyelundupan.

“Kalau tidak ada perda, maka dasar hukumnya adalah Pasal 204 KUHP tentang penyebaran barang berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa, dan juga UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang distribusi produk tanpa izin edar,” lanjut Oktovianus.

Ia juga menyoroti keberadaan pos portal di pintu masuk Kota Weda yang dinilai hanya formalitas. “Saya lihat sendiri, portal itu hanya dijaga masyarakat biasa. Kadang cuma ada kaos digantung, meja, dan tidak ada aparat berseragam. Padahal anggaran negara untuk pengamanan itu besar,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan pos pemeriksaan oleh Polres Halmahera Tengah seharusnya menjadi filter utama masuknya barang-barang terlarang, termasuk BBM bersubsidi yang juga sering lolos masuk. “Jangan hanya sibuk tilang kendaraan di jalan, tapi biarkan miras dan BBM subsidi lolos dari depan mata,” kritiknya pedas.

Terkait hal ini, Oktovianus secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Tengah, termasuk Kabag Ops, Kasat Intel, dan Humas Polres. “Demi menjaga marwah institusi Polri, sudah sepatutnya Kapolda bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.

Tim media investigasi juga telah mencoba menghubungi Humas Polres Halteng, Ramli, untuk konfirmasi. Namun, sayangnya, nomor wartawan investigasi tidak direspons dan terkesan diabaikan.

Bahkan lebih parahnya, ketika tim mencoba menghubungi langsung Kapolres Halmahera Tengah, justru nomor mereka diblokir. “Kami telah memenuhi unsur 5W 1H dalam peliputan. Tapi justru diblokir. Apakah ini bentuk ketakutan atau alergi terhadap kebenaran?” ucap salah satu wartawan tim investigasi.

Perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab TNI dan Polri diatur dalam:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut bahwa Polri bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan sipil seperti bisnis, kecuali atas perintah negara dalam operasi militer selain perang.

Jika dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri ini benar, maka bukan hanya mencederai institusi, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan dapat dikenai sanksi disiplin maupun pidana.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas, dan tidak hanya melakukan pembiaran yang bisa memicu meningkatnya angka kriminalitas di Halmahera Tengah.

“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Sudah cukup banyak masyarakat yang dirugikan oleh miras. Segera tutup Stars Kafe dan Kafe GK sebelum keadaan makin tidak terkendali,” tutup Oktovianus.

 

TIM Investigasi Radar Tipikor 

Jurnalis: Dodi SH. Nay 

Editor : Redaktur Jakarta 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup