Ciptakan Ketertiban, Masyarakat Desa Kusu Apresias Pos Portal Kusu, Polsek Oba Utara Tertibkan Pengendara dengan Knalpot Racing

Maluku Utara, Tidore – Dalam rangka menjaga ketertiban menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2025, Pos Portal Desa Kusu, wilayah hukum Polsek Oba Utara, mengadakan sweeping terhadap knalpot bising atau knalpot racing. Langkah ini dipimpin langsung oleh Komandan Pos (Danpos) Bripka Arismanto, dengan tujuan menjawab keluhan masyarakat Desa Kusu dan Kota Sofifi yang merasa terganggu oleh kebisingan dari kendaraan bermotor. Senin (06/01/25)

Menurut Bripka Arismanto, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar keluhan masyarakat. “Banyak rumah warga berada di pinggir jalan raya, sehingga suara bising dari knalpot racing sangat mengganggu waktu istirahat mereka, terutama pada malam hari. Sweeping ini adalah bentuk tanggapan kami terhadap laporan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Hasil sweeping yang dilakukan di depan Pos Portal Desa Kusu mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising melanggar peraturan lalu lintas yang diatur oleh Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Dirjen Lantas). Aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah, mulai dari tingkat nasional hingga ke tingkat desa.

Foto : Proses Sweeping Polsek Oba Utara Pengendara Motor Knalpot Racing di Pos Polisi Portal Kusu.

“Penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan,” jelas Kapolsek. Selain itu, IPDA Suherlin menegaskan bahwa penegakan aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif, terutama di area permukiman dan tempat ibadah.

Selain knalpot bising, Kapolsek juga menyoroti pentingnya penggunaan helm sebagai pelindung kepala bagi pengendara sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat 8 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Keselamatan adalah prioritas. Helm bukan hanya formalitas, tetapi pelindung utama saat terjadi kecelakaan. Banyak kecelakaan fatal disebabkan oleh pengendara yang tidak memakai helm, terutama anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, razia kelengkapan kendaraan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan,” tambah IPDA Suherlin.

Masyarakat Desa Kusu menyambut baik langkah sweeping ini dan berterima atas tindakan dan upaya baik kepolisian Polsek Oba Utara. Banyak warga mengaku terganggu dengan suara bising knalpot racing, terutama saat malam hari ketika mereka sedang beristirahat. Selain mengganggu kenyamanan, suara knalpot bising juga dianggap tidak etis, terutama ketika melewati tempat ibadah seperti masjid.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindak tegas pelanggaran ini. Suasana desa menjadi lebih tenang, terutama saat waktu ibadah dan istirahat,” ungkap seorang warga Desa Kusu.

Kapolsek IPDA Suherlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons keluhan masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. “Kami ingin menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga direspons dengan tindakan nyata. Pos portal Desa Kusu akan terus melakukan pengawasan agar suasana tetap kondusif,” pungkasnya.

Penegakan aturan terkait knalpot bising dan kelengkapan kendaraan di Desa Kusu menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Hal ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Jurnalis: Dodi

Editor: Redaktur Jakarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup